10. PERKEMBANGAN PROFESI KEPENDIDIKAN DI INDONESIA


A.  Pengembangan Profesi Guru

Guru-guru yang profesional diharapkan dapat membawa atau mengantar peserta didiknya menyarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memasuki masyarakat abad 21 yang melek ilmu pengetahuan, teknologi dan sangat kompetitif. Jika guru tidak menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mungkin mereka dapat membantu dan membimbing peserta didiknya mengarungi dunia pengetahuan dan teknologi tersebut.

Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi oleh guru yang profesional bukanlah pengetahuan yang setengah-tengah tetapi merupakan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tuntas, karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri berkembang dengan cepat. Guru yang tidak mempunyai ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan setengan-setengah akan tercecer dan tidak mampu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia akan berada jauh di belakang dan akhirnya akan tertinggal dari profesinya.

Jadi profesi guru adalah suatu profesi yang harus terus-menerus berkembang karena praktis pendidikan akan terus menerus terjadi dan unik pada setiap individu dan masyarakat di dalam situasi dan waktu yang berbeda sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sinyalemen ini memberikan makna bahwa guru sebagai pelaku profesi pendidikan harus terus menerus mengubah diri, sehingga mereka memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah sebagai profesional kependidikan.

Selain itu karena profesi guru merupakan suatu profesi untuk membantu dam membimbing perkembangan anak didik, maka hubungan antara manusia dengan manusia menjadi penting untuk diperhatikan dalam rangka pengembangan profesionalisme guru. Dengan kata lain, pengembangan diri guru sebagai profesional kependidikan harus dapat membantu guru bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setngah-setengah tetapi tidak kalah pentingnya untuk membantu mereka memiliki kepribadian yang matang dan terus berkembang.

Termasuk di dalam kepribadian ini ialah sifat-sifat fisiknya yang memungkinkan ia dapat membimbing peserta didik yang sedang dalam tahap perkembangannya, mempunyai ciri-ciri yang kuat dan seimbang, mempunyai visi tentang etik tingkah laku manusia sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat. Kepribadian diri seorang guruprofesional adalah kepribadian yang prima yang secara ekstrim dikatrakan oleh maiter dalam buku True Professionalism bahwa “Professionalism is predominatily an attitude, not a set of competencies”.

Dengan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah,  serta didukung dengan kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru akan terampil membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, dan akhirnya melalui proses pendidikan yang profesional yang dilaksanakan oleh pelaku-pelaku (khususnya guru yang profesional dengan karakteristiknya tersebut diatas), maka peserta didik dapat dibantu dengan dibimbing untuk mampu berkompetitif di masyarakat abad ke 21 yang ditandai dengan perubahan ilmu pengetahuan dan teknologi secara cepat. Berangkat dari pemahaman tersebut, maka disadari atau tidak pengembangan profesi guru secara berkesinambungan mutlak dilakukan dalam kondisi formal maupun tidak di dalam perencanaan pengembangan profesional.

Berbagai strategi pengembangan perlu dikembangka secara komperhensif, sehingga guru benar-benar menjadi tenaga profesional yang dapat memenuhi berbagai tantangan dan menyelesaikan berbagai persoalan di dalam melaksanakan tugas rutinnya maupun hal-hal lain yang tak terduga yang dihadapinya sehari-hari di dalam profesi pendidikan yang profesional. Mereka harus didorong, diberi kesempatan dan difasilitasi secara optimal untuk melakukan berbagai kegiatan pengembangan. Dengan demikian guru akan memiliki kesempatan berbagai kegiatan pengembangan.  

 

B.  Upaya-Upaya Yang Termasuk Pengembangan Profesi Kependidikan

Pengembangan profesi guru mencakup tiga aspek mendasar yang saling mempengaruhi dan kait-mengkai, yaitu: Kualifikasi akademik, Kompetensi dan sistem remunerasi yang mencakup pemberian penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan pelindungan profesi. Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal minimum adalah diploma empat (D IV) atau sarjana (S1).[1] Sedangkan kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampulan dan nilai-nilai dasar yang direferensikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.[2] Kualifikasi, kompetensi dan remunerasi merupakan aspek-aspek determinan dalam pembentukan profesionalisme guru. Jika salah satu bahkan aspek diantaranya tidak terpenuhi diyakini kurang mendukung peningkatan-peningkatan kinerja sebagai seorang yang kompeten, tertandar dan profesional. Peningkatan kinerja dapat terjadi apabila kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan/pekerjaannya diberikan remunerasi yang proposional.[3]

1.    Program Pre-service education

Program ini merupakan upayah pemerintah untuk perbaikan mutu guru. Oleh karena itu sejak pelita III, dimulai tahun 1979/1980 diadakan pembaharuan pendidikan guru, sehingga ditetapkan suatu pola pembaharuan sistem pendidikan tenaga kependidikan. Pembaharuan itu menetapkan satu pola pengembangan pada IKIP atau FKIP yang disebut Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan (LPTK).

Lembaga Pengadaan Tenada Kependidikan mempunyai empat macam program pendidikan guru, yaitu:

a.    Program gelar yang melalui jenjang sarjana (S1) 144 SKS dengan lama studi 4-6 tahun dengan rincian 8 sampai 12 semester.

b.    Program Pascasarjana dengan lama studi 2-4 tahun (S2) 36 SKS dengan rincian 4 sampai 8 semester

c.    Program Doktor dengan lama studi 3 Tahun (S3) 48 SKS

d.    Program non-gelar (program diploma) dengan rincian:

1)   Program Diploma (D1) dengan lama studi 1-2 tahun.

2)   Program Diploma (D2) dengan lama studi 2-3 tahun.

3)   Program Diploma (D3) dengan lama studi 3-5 tahun.

 

2.    Program In-service Education

Bagi mereka yang sudah memiliki jabatan guru dapat berusaha meningkatkan profesinya melalui pendidikan lanjutan. Guru yang berijazah dapat melanjutkan ke S1, dari S1 dapat melanjutkan ke S2 dan dari S2 lanjut ke S3, sudah tentu untuk itu harus melalui seleksi dan melalui kriteria penerimaan yang ditentukan oleh LPTK yang bersangkutan. Dikatakan In-service education bila mereka sudah menjabat dan kemudian mengikuti kuliah lagi. Dari sisi ini LPTK mempunyai fungsi in-service.

 

3.    Program In-service Training

Pada umumnya yang paling banyak dilakukan ialah melalui penataran. Ada 3 macam penataran:

a.    Penataran penyegaran, yaitu usaha peningkatan kemampuan guru agar sesuai dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memantapkan kemampuan tenaga kependidikan tersebut agar dapat melakukan tugas sehari-harinya dengan lebih baik. Sifat penataran ialah memberikan kesegaran sesuai dengan perubahan yang terjadi.

b.    Penataran peningkatan kualifikasi, yaitu usaha peningkatan kemampuan guru sehingga mereka memperoleh kualifikasi formal tertentu sesuai dengan standart yang ditentukan.

c.    Penetaran penyenjangan adalah suatu usaha meningkatkan kemampuan guru sehingga dipenuhi persyaratan suatu pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

C.  Cara Mengembangkan Profesi Pendidik (Guru)

Mengembangkan profesi pendidik tidak gampang, banyak faktor yang mempengaruhi terutama faktor lingkungan di mana pengembangan itu akan dilakukan. Faktor birokrasi yang berbelit, khususnya birokrasi pendidikan terkadang kurang mendukung guna terciptanya susana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik. Jika mengacu pada perturan perundang-undangan berkaitan dengan pendidikan, birokrasi harus memberikan dukungan terhadap proses pengembangan profesi tenaga pendidik, melihat pada sistem birokrasi kita cenderung melakukan kebijakan yang salah sehingga peran ideal yang dituntut undang-undang belum dapat terlaksana.

Supriyadi mengatakan, bahwa pendidik/guru sebagai jabatan profesional memerlukan pendidikan lanjutan dan latihan khusus. Guru sebagai jabatan profesional memerlukan pendidikan lanjut untuk membentuk pendidik sebagai tenaga profesional.[4]

Pengembangan profesional pendidik/guru memiliki beberapa tujuan, yaitu:

1.    Tujuan pengembangan profesional pendidik/guru

Tujuan ini dimaksudkan untuk memenuhi dua kebutuhan, seperti:

a.    kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi untuk penyusunan kebutuhan sosial. Kebutuhan ini terkait langsung dengan kepedulian kemasyarakatan pendidik/guru ditempat mereka berdomisili.

b.    kebutuhan untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan keperibadiannya, seperti mereka membantu anak didiknya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan dalam proses pembelajaran.

2.    Fungsi pengembangan profesional pendidik//guru

Bruce Joyce, menyebutkan program komprehensif pengembangan profesional hendaknya melalui tiga fungsi, yaitu:

a.    sebagai acuan sistem untuk melaksanakan kegiatan pelatihan dalam jabatan yang sesuai bagi pendidik/guru.

b.    sebagai bekal bagi sekolah untuk meningkatkan kualitas program-programnya.

c.    menciptakan kondisi atau suasana yang memungkinkan pendidik untuk sebisa mungkin mengembangkan potensinya secara optimal.[5]

Dalam memenuhi fungsi tersebut, Menurut Bruce Joyce, harus ada model komprehensif bagi pengembangan profesional pendidik/guru dan itu sangat mendesak untuk itu ia menawarkan tiga model pengembangan profesional yaitu: pelatihan dalam jabatan, keterlibatan pemerintah untuk memberi pengakuan yang sama terhadap pekerjaan profesional dan seluruh komunitasnya, selanjutnya memanfaatkan potensi program pengembangan profesional dan program perbaikan sekolah sebagai proses berkelanjutan.

Pendidik juga harus mengembangkan profesi dan menciptakan inovail dengan, sebab pengembangan profesi tenaga pendidik pada dasarnya hanya akan berhasil dengan baik apabila dampaknya dapat menumbuhkan sikap inovasi. Sikap inovasi dapat memendorong memperkuat dan dan mendorong tenaga pendidik mau melakukan inovasi.[6] Ditambahkannya, ada tujuh bentuk pembelajaran yang harus dilakukan pendidik, yaitu:

1.  belajar kreatif

2.  belajar seperti kupu-kupu

3.  belajar dari yang mulai seerhana dan konkrit

4.  belajar rotasi kehidupan

5.  belajar koordinasi dengan orang profesional

6.  belajar keluar dengan kesatuan pikiran.

Keenam pelajaran yang tersebut di atas adalah pelajaran penting bagi pendidik guna pengembangan diri guna mengembangkan diri menjadi manusia profesional. Ketujuh pelajaran tersebut akan membentuk kaitan yang padu bagi pendidik profesional dan inovatif.

Belajar kreatif adalah belajar untuk mendapatkan pengetahuan baru dan harus dilakukan secara terus menerus. Seperti yang tercermin pada kupu-kupu yang selalu peka pada sari yang ada pada bunga serta selalu berusaha untuk mencari dan menjangkaunya. Belajar seperti kupu- kupu sama halnya belajar tentang keindahan dunia. Pendidik adalah perancang masa depan generasi, membentuk anak bangsa menjadi manusia cerdas dan dapat mengisi kehidupan masa depan yang cerah dan berkualitas.

Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, maka pendidik harus selalu menjalin hubungan dan berkoordinasi dengan tenaga profesional lainnya, khususnya profesional di bidang pendidikan. Dengan cara seperti ini maka pengetahuan pendidik akan menjadi lebih luas, selain itu juga bisa shering pengetahuan.

 

D.  Tujuan Profesi Pendidik

Tujuan penting yang harus dilakukan pendidik adalah mewujudkan harapan sebagai pendidik profesional dan mampu menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Sergiovani menyebutkan, jangan sampai harapan pendidik tidak dapat tercapai, disebabkan:

1.         Status para pendidik sebagai tenaga profesional yang mampu memahami tugas mengajar sebagai tugas birokrasi

2.         Menunjukkan standar moral yang lebih tinggi kepada pimpinan dan pengawas dibandingkan kepada pendidik

3.         Mengasumsikan bahwa pendidik lebih termotivasi oleh kepentingan diri dan sedikit yang memiliki keinginan untuk pekerjaan

4.         Mengasumsikan bahwa keputusan yang dibuat pendidik berkaitan dengan yang penting harus dibuat secara masuk akal dan mewakili tujuan individu.

Harapan setiap pendidik menjadi pendidik profesional dapat terwujud apabila sekolah mampu mengasah potensi pendidik yang berwawasan luas, hal ini bertujuan meningkatkan sekolah berkualitas. Kepala sekolah harus memberikan perhatian lebih pada sektor potensi pendidik agar dapat mengaplikasikan kemampuan mendidiknya secara maksimal. Kualitas suatu sekolah tidak telepas dari kompetensi pendidiknya. Dasar utama yang digunakan mengapa profesi pendidik harus dikembangkan adalah harapan dari pendidik itu sendiri.[7]

 



[1] Mulyadi. 2007. Sistem Perencanaan dan Pengendalian Manajemen. Jakarta: Salemba Empat. Hal.3

[2] Ibid., Hal 5

[3] Ibid., Hal.6

[4] Dedi Supriyadi, 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. Hal. 59

[5] Dedi Supriyadi, 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. Hal. 130

[6] HM. Idochi Anwar dan YH. Amir. (2001). Administrasi Pendidikan, Teori, Konsep, dan Isu. Program Pasca Sarjana. UPI. Hal.109

[7] Soetopo, H. (2005). Pendidikan dan Pembelajaran, Malang: UMM Press, Hal. 209-211    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7. PROSPEK PROFESI GURU DI MASA DEPAN

0. DAFTAR ISI BUKU PENGEMBANGAN PROFESI KEGURUAN