10. PERKEMBANGAN PROFESI KEPENDIDIKAN DI INDONESIA
A.
Pengembangan Profesi Guru
Guru-guru
yang profesional diharapkan dapat membawa atau mengantar peserta didiknya
menyarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memasuki masyarakat abad
21 yang melek ilmu pengetahuan, teknologi dan sangat kompetitif. Jika guru
tidak menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi tidak mungkin mereka dapat
membantu dan membimbing peserta didiknya mengarungi dunia pengetahuan dan
teknologi tersebut.
Penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi oleh guru yang profesional bukanlah pengetahuan
yang setengah-tengah tetapi merupakan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tuntas, karena ilmu pengetahuan dan teknologi itu sendiri berkembang
dengan cepat. Guru yang tidak mempunyai ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan
setengan-setengah akan tercecer dan tidak mampu mengikuti perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi. Ia akan berada jauh di belakang dan akhirnya akan
tertinggal dari profesinya.
Jadi
profesi guru adalah suatu profesi yang harus terus-menerus berkembang karena
praktis pendidikan akan terus menerus terjadi dan unik pada setiap individu dan
masyarakat di dalam situasi dan waktu yang berbeda sesuai dengan perkembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi. Sinyalemen ini memberikan makna bahwa guru
sebagai pelaku profesi pendidikan harus terus menerus mengubah diri, sehingga
mereka memiliki ilmu pengetahuan yang kuat, tuntas dan tidak setengah-setengah
sebagai profesional kependidikan.
Selain
itu karena profesi guru merupakan suatu profesi untuk membantu dam membimbing
perkembangan anak didik, maka hubungan antara manusia dengan manusia menjadi
penting untuk diperhatikan dalam rangka pengembangan profesionalisme guru.
Dengan kata lain, pengembangan diri guru sebagai profesional kependidikan harus
dapat membantu guru bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang kuat,
tuntas dan tidak setngah-setengah tetapi tidak kalah pentingnya untuk membantu
mereka memiliki kepribadian yang matang dan terus berkembang.
Termasuk
di dalam kepribadian ini ialah sifat-sifat fisiknya yang memungkinkan ia dapat
membimbing peserta didik yang sedang dalam tahap perkembangannya, mempunyai
ciri-ciri yang kuat dan seimbang, mempunyai visi tentang etik tingkah laku
manusia sebagai individu dan sebagai anggota masyarakat. Kepribadian diri
seorang guruprofesional adalah kepribadian yang prima yang secara ekstrim
dikatrakan oleh maiter dalam buku True Professionalism bahwa “Professionalism
is predominatily an attitude, not a set of competencies”.
Dengan
penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kuat, tuntas dan tidak
setengah-setengah, serta didukung dengan
kepemilikan kepribadian yang prima, maka diharapkan guru akan terampil
membangkitkan minat peserta didik kepada ilmu pengetahuan dan teknologi, dan
akhirnya melalui proses pendidikan yang profesional yang dilaksanakan oleh
pelaku-pelaku (khususnya guru yang profesional dengan karakteristiknya tersebut
diatas), maka peserta didik dapat dibantu dengan dibimbing untuk mampu
berkompetitif di masyarakat abad ke 21 yang ditandai dengan perubahan ilmu
pengetahuan dan teknologi secara cepat. Berangkat dari pemahaman tersebut, maka
disadari atau tidak pengembangan profesi guru secara berkesinambungan mutlak
dilakukan dalam kondisi formal maupun tidak di dalam perencanaan pengembangan
profesional.
Berbagai
strategi pengembangan perlu dikembangka secara komperhensif, sehingga guru
benar-benar menjadi tenaga profesional yang dapat memenuhi berbagai tantangan
dan menyelesaikan berbagai persoalan di dalam melaksanakan tugas rutinnya
maupun hal-hal lain yang tak terduga yang dihadapinya sehari-hari di dalam
profesi pendidikan yang profesional. Mereka harus didorong, diberi kesempatan
dan difasilitasi secara optimal untuk melakukan berbagai kegiatan pengembangan.
Dengan demikian guru akan memiliki kesempatan berbagai kegiatan pengembangan.
B.
Upaya-Upaya Yang Termasuk Pengembangan Profesi Kependidikan
Pengembangan
profesi guru mencakup tiga aspek mendasar yang saling mempengaruhi dan
kait-mengkai, yaitu: Kualifikasi akademik, Kompetensi dan sistem remunerasi
yang mencakup pemberian penghargaan, peningkatan kesejahteraan dan pelindungan
profesi. Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal minimum
adalah diploma empat (D IV) atau sarjana (S1).[1]
Sedangkan kompetensi merupakan perpaduan dari pengetahuan, keterampulan dan
nilai-nilai dasar yang direferensikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.[2]
Kualifikasi, kompetensi dan remunerasi merupakan aspek-aspek determinan dalam
pembentukan profesionalisme guru. Jika salah satu bahkan aspek diantaranya
tidak terpenuhi diyakini kurang mendukung peningkatan-peningkatan kinerja
sebagai seorang yang kompeten, tertandar dan profesional. Peningkatan kinerja
dapat terjadi apabila kualifikasi dan kompetensi dalam jabatan/pekerjaannya
diberikan remunerasi yang proposional.[3]
1.
Program
Pre-service education
Program
ini merupakan upayah pemerintah untuk perbaikan mutu guru. Oleh karena itu
sejak pelita III, dimulai tahun 1979/1980 diadakan pembaharuan pendidikan guru,
sehingga ditetapkan suatu pola pembaharuan sistem pendidikan tenaga
kependidikan. Pembaharuan itu menetapkan satu pola pengembangan pada IKIP atau
FKIP yang disebut Lembaga Pengadaan Tenaga Kependidikan (LPTK).
Lembaga
Pengadaan Tenada Kependidikan mempunyai empat macam program pendidikan guru,
yaitu:
a.
Program gelar
yang melalui jenjang sarjana (S1) 144 SKS dengan lama studi 4-6 tahun dengan
rincian 8 sampai 12 semester.
b.
Program
Pascasarjana dengan lama studi 2-4 tahun (S2) 36 SKS dengan rincian 4 sampai 8
semester
c.
Program
Doktor dengan lama studi 3 Tahun (S3) 48 SKS
d.
Program
non-gelar (program diploma) dengan rincian:
1)
Program
Diploma (D1) dengan lama studi 1-2 tahun.
2)
Program
Diploma (D2) dengan lama studi 2-3 tahun.
3)
Program
Diploma (D3) dengan lama studi 3-5 tahun.
2.
Program
In-service Education
Bagi mereka yang sudah
memiliki jabatan guru dapat berusaha meningkatkan profesinya melalui pendidikan
lanjutan. Guru yang berijazah dapat melanjutkan ke S1, dari S1 dapat
melanjutkan ke S2 dan dari S2 lanjut ke S3, sudah tentu untuk itu harus melalui
seleksi dan melalui kriteria penerimaan yang ditentukan oleh LPTK yang
bersangkutan. Dikatakan In-service education bila mereka sudah menjabat
dan kemudian mengikuti kuliah lagi. Dari sisi ini LPTK mempunyai fungsi in-service.
3.
Program
In-service Training
Pada umumnya yang paling
banyak dilakukan ialah melalui penataran. Ada 3 macam penataran:
a.
Penataran
penyegaran, yaitu usaha peningkatan kemampuan guru agar sesuai dengan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi serta memantapkan kemampuan tenaga kependidikan
tersebut agar dapat melakukan tugas sehari-harinya dengan lebih baik. Sifat
penataran ialah memberikan kesegaran sesuai dengan perubahan yang terjadi.
b.
Penataran
peningkatan kualifikasi, yaitu usaha peningkatan kemampuan guru sehingga mereka
memperoleh kualifikasi formal tertentu sesuai dengan standart yang ditentukan.
c.
Penetaran
penyenjangan adalah suatu usaha meningkatkan kemampuan guru sehingga dipenuhi
persyaratan suatu pangkat atau jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
C.
Cara Mengembangkan Profesi Pendidik (Guru)
Mengembangkan profesi pendidik tidak gampang, banyak
faktor yang mempengaruhi terutama
faktor lingkungan di mana pengembangan itu akan dilakukan. Faktor
birokrasi yang berbelit, khususnya birokrasi pendidikan terkadang kurang
mendukung guna terciptanya susana yang kondusif untuk pengembangan profesi
tenaga pendidik. Jika mengacu pada perturan perundang-undangan berkaitan dengan
pendidikan, birokrasi harus memberikan dukungan terhadap proses pengembangan
profesi tenaga pendidik, melihat pada sistem birokrasi kita cenderung melakukan
kebijakan yang salah sehingga peran ideal yang dituntut undang-undang belum
dapat terlaksana.
Supriyadi mengatakan, bahwa
pendidik/guru sebagai jabatan profesional memerlukan pendidikan lanjutan dan latihan khusus. Guru sebagai jabatan profesional memerlukan pendidikan
lanjut untuk membentuk pendidik sebagai tenaga profesional.[4]
Pengembangan profesional pendidik/guru memiliki beberapa
tujuan, yaitu:
1. Tujuan pengembangan
profesional pendidik/guru
Tujuan ini dimaksudkan untuk memenuhi dua kebutuhan, seperti:
a. kebutuhan sosial untuk meningkatkan kemampuan
sistem pendidikan yang efisien dan manusiawi, serta melakukan adaptasi
untuk penyusunan kebutuhan sosial. Kebutuhan ini terkait langsung dengan
kepedulian kemasyarakatan pendidik/guru ditempat mereka berdomisili.
b.
kebutuhan
untuk menemukan cara-cara untuk membantu staf pendidikan dalam rangka mengembangkan keperibadiannya, seperti
mereka membantu anak didiknya dalam mengembangkan keinginan dan keyakinan dalam proses
pembelajaran.
2.
Fungsi pengembangan profesional pendidik//guru
Bruce Joyce, menyebutkan program komprehensif pengembangan profesional hendaknya melalui
tiga fungsi, yaitu:
a. sebagai acuan sistem untuk melaksanakan kegiatan
pelatihan dalam jabatan yang sesuai bagi pendidik/guru.
b. sebagai bekal bagi sekolah untuk meningkatkan
kualitas program-programnya.
c.
menciptakan
kondisi atau suasana yang memungkinkan pendidik untuk sebisa mungkin
mengembangkan potensinya secara
optimal.[5]
Dalam memenuhi fungsi tersebut, Menurut Bruce Joyce, harus
ada model komprehensif bagi pengembangan profesional pendidik/guru dan itu sangat
mendesak untuk itu ia menawarkan tiga model pengembangan
profesional yaitu: pelatihan dalam jabatan, keterlibatan pemerintah untuk memberi
pengakuan yang sama terhadap pekerjaan profesional dan seluruh komunitasnya,
selanjutnya memanfaatkan potensi program
pengembangan profesional dan program
perbaikan sekolah sebagai
proses berkelanjutan.
Pendidik juga harus mengembangkan profesi dan menciptakan
inovail dengan, sebab pengembangan profesi tenaga pendidik pada dasarnya hanya
akan berhasil dengan baik apabila dampaknya dapat menumbuhkan sikap inovasi.
Sikap inovasi dapat memendorong memperkuat dan dan mendorong tenaga pendidik mau melakukan inovasi.[6]
Ditambahkannya, ada tujuh bentuk pembelajaran yang harus dilakukan pendidik, yaitu:
1. belajar kreatif
2. belajar seperti kupu-kupu
3. belajar dari yang mulai seerhana dan konkrit
4. belajar rotasi kehidupan
5. belajar koordinasi dengan orang profesional
6. belajar keluar dengan kesatuan pikiran.
Keenam pelajaran yang tersebut di atas adalah pelajaran penting bagi pendidik
guna pengembangan diri guna mengembangkan diri menjadi
manusia profesional. Ketujuh
pelajaran tersebut akan membentuk kaitan yang padu bagi pendidik
profesional dan inovatif.
Belajar kreatif adalah belajar untuk mendapatkan
pengetahuan baru dan harus dilakukan secara terus menerus. Seperti yang
tercermin pada kupu-kupu yang selalu peka pada sari yang ada pada bunga serta
selalu berusaha untuk
mencari dan menjangkaunya. Belajar seperti kupu- kupu sama halnya belajar tentang
keindahan dunia. Pendidik adalah perancang masa depan generasi, membentuk anak
bangsa menjadi manusia cerdas dan dapat mengisi
kehidupan masa depan
yang cerah dan berkualitas.
Untuk dapat mewujudkan hal tersebut, maka pendidik harus selalu menjalin hubungan dan berkoordinasi dengan tenaga profesional lainnya, khususnya profesional di bidang pendidikan. Dengan
cara seperti ini maka pengetahuan pendidik akan menjadi lebih luas, selain itu juga bisa shering pengetahuan.
D. Tujuan
Profesi Pendidik
Tujuan penting yang harus dilakukan pendidik adalah mewujudkan
harapan sebagai pendidik
profesional dan mampu
menjalankan tanggung jawabnya dengan
baik. Sergiovani menyebutkan, jangan sampai harapan pendidik tidak dapat tercapai, disebabkan:
1.
Status para pendidik sebagai tenaga profesional yang mampu memahami tugas mengajar sebagai tugas birokrasi
2.
Menunjukkan standar moral
yang lebih tinggi kepada pimpinan dan pengawas dibandingkan kepada pendidik
3.
Mengasumsikan bahwa pendidik lebih termotivasi oleh kepentingan diri dan sedikit yang memiliki keinginan untuk pekerjaan
4.
Mengasumsikan bahwa keputusan
yang dibuat pendidik berkaitan dengan yang penting harus dibuat secara masuk akal dan mewakili
tujuan individu.
Harapan setiap pendidik menjadi pendidik profesional dapat
terwujud apabila sekolah mampu mengasah potensi pendidik yang berwawasan luas,
hal ini bertujuan meningkatkan sekolah berkualitas. Kepala sekolah harus
memberikan perhatian lebih pada sektor potensi pendidik agar dapat
mengaplikasikan kemampuan mendidiknya secara maksimal. Kualitas suatu sekolah
tidak telepas dari kompetensi pendidiknya. Dasar utama yang digunakan mengapa profesi pendidik harus dikembangkan
adalah harapan dari pendidik itu sendiri.[7]
[1] Mulyadi. 2007. Sistem
Perencanaan dan Pengendalian Manajemen. Jakarta: Salemba Empat. Hal.3
[2] Ibid., Hal 5
[3] Ibid., Hal.6
[4] Dedi Supriyadi, 1999. Mengangkat
Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita Karya Nusa. Hal.
59
[5] Dedi
Supriyadi, 1999. Mengangkat Citra dan Martabat Guru. Yogyakarta: Adicita
Karya Nusa. Hal. 130
[6] HM. Idochi Anwar dan YH. Amir.
(2001). Administrasi Pendidikan,
Teori, Konsep, dan Isu. Program
Pasca Sarjana. UPI. Hal.109
[7] Soetopo, H. (2005). Pendidikan dan Pembelajaran, Malang: UMM Press,
Hal. 209-211
Komentar
Posting Komentar