3. PANDANGAN TENTANG GURU SEBAGAI PROFESI
Guru adalah
pendidik profesional dengan
tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik.1 Guru adalah pendidik
artinya guru merupakan pelaksana pendidikan, hal ini menunjukkan kapasitas guru bukanlah
hanya berkewajiban mengajarkan ilmu (transfer knowledge), namun lebih dari sekedar mengajar.
Guru juga
harus bertanggung jawab secara moral dan spiritual
dari peserta didik.
Guru adalah sosok yang rela mencurahkan sebagian besar
waktunya untuk mengajar
dan mendidik siswa, sementara pengahargaan dari material, misalnya, sangat jauh dari harapan. Gaji
seorang guru rasanya terlalu jauh untuk
mencapai kesejahteraan hidup layak sebagaimana profesi lainnya. Hal itulah, tampaknya yang menjadi salah satu alasan mengapa
guru disebut sebagai
pahlawan tanpa jasa2
1.
Syarat Guru
Keinginan mengajar demi kecerdasan
generasi bangsa ini membuat banyak guru rela mengabdikan diri, ilmu,
dan tenaganya di desa terpencil. Guru
telah berusaha untuk terus membimbing dan membina peserta didik agar menjadi manusia yang berguna bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsanya
di kemudian hari.
1
Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, (Bandung: Permana,2006), hal. 3
2 Ngainum Naim, Menjadi Guru Inspiratif, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011 ), Cet. 3,
hal. 1.
Dengan segala keterbatasannya tidak membuat guru berkecil
hati dan frustasi untuk meninggalkan
tugas dan tanggung jawabnya. Guru sudah semestinya
bersemangat dalam mengajar. Semangat dan terus semangat itulah guru yang di butuhkan di negeri ini. Keinginan untuk
menjadi guru termasuk keinginan luar
biasa dan mulia. Hal tersebut bagai kilauan dan gemerlap berlian. Meskipun demikian, bukan berate setiap orang
dapat menjadi guru. Untuk menjadi
guru, ada sejumlah syarat-syarat yang harus di
penuhi berdasarkan pasal 42 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional
(Sisdiknas).
Syarat-syarat bagi para guru dan
calon guru adalah sebagai berikut:
a.
Harus memiliki kualifikasi minimum D4 atau S1 dan sertifikasi sesuai
dengan jenjang kewenangan dalam mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.
Guru untuk
pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di hasilkan
oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Zakiyah Daradjat kemudian melanjutkan bahwa ada empat
persyaratan yang harus di penuhi guru
sebelum ia mengajar. Keempat
persyaratan tersebut di antaranya
takwa, berilmu, dan berkelakuan baik.3
2. Tugas Guru
Guru memiliki tugas baik yang terikat dengan dinas maupun
di luar dinas, dalam bentuk
pengabdian. Apabila di kelompokkan terdapat tiga jenis tugas yaitu:
tugas dalam bidang
profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.
![]() |
3
Aminatul Zahro, Membangun Kualitas Pembelajaran Melalui Dimensi Profesionalisme Guru, (Bandung: Yrama Widya, 2015), hal.5
Tugas guru sebagai profesi meliputi: mendidik, mengajar,
dan melatih. Mendidik berarti
meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar
berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu teknologi. Sedangkan
melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada
siswa.
Allah berfirman
dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 9:
ΨΉΨΈ ْΩ ٌΩ
ٌΨ± Ψ¬
ΩΨ§َ
ِΩ َΨ±Ψ©ٌ Ω
ΨΊ
ْΩ
Ω
Ψ΅ ِΩ ٰΨ ِΨͺ
ΩΨΉ ِΩ
ΩُΩΨ§ Ψ§Ω
Ω Ψ§ َΩ
Ωُ ْΩΨ§
ّٰΩΩΨ§ُ Ψ§Ωَّ ِΨ° ْΩ
ΩΨΉΨ―َ
“Allah telah menjanjikan
kepada orang-orang yang beriman dan beramal
shaleh (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.
(QS. Al-Maidah:9)4
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah telah berjanji kepada
orang yang telah beriman dan beramal
shaleh maka akan di beri ampunan dan pahala.
Guru merupakan perbuatan beramal shaleh karena telah mendidik, melatih,
dan mengajar peserta didik dengan baik dan benar.
Tugas dan fungsi guru dapat di simpulkan menjadi
tiga bagian, yaitu:
a.
Guru
sebagai pengajar (intruksional), bertugas merencanakan segala program
pengajaran dan melaksanakan program yang telah di susunnya
itu dengan penilaian
di dalamnya.
b.
Guru sebagai pendidik (educator), bertugas mengarahkan peserta didik pada
tingkat kedewasaan (maturity) yang berkepribadian insan kamil.
c.
Guru sebagai pemimpin (leader), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta
didik dan masyarakat terkait dengan upaya pengarahan (directing), perencanaan (planning), pengawasan
![]() |
4 Departemen Agama Republik Indinesia…, hal.108
(controlling), pengorganisasian (organizing), dan partisipasi (participation) atas program
yang di laksanakannya.5
Jadi, tugas seorang guru yaitu mendidik siswa agar menjadi
anak yang berakhlakul karimah.
Mengajar dan melatih
siswa dalam proses pembelajaran dengan baik agar siswa mudah memahami apa yang di ajarkan oleh guru.
3.
Peran Guru
Seorang guru memiliki
peran yang sangat penting dan bervariasi. Dengan beberapa peran tersebut diharapkan
guru melakukannya dengan mengoptimalkan kemampuan
atau kompetensi yang dimilikinya untuk mencapai tujuan
pendidikan yang diharapkan.
WF Connell sebagaimana dikutip oleh Beni S. Ambarjaya
mengatakan, bahwa ada tujuh peran guru yaitu pendidik, model, pengajar dan pembimbing, pelajar,
komunikator terhadap masyarakat, pekerja administrasi serta kesetiaan terhadap
lembaga.6
a. Peran guru sebagai pendidik
Peran ini merupakan peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi
bantuan dan dorongan, pengawasan dan pembinaan serta tugas dalam mendisiplinkan siswa, agar siswa menjadi pribadi
yang baik dalam kognitif dan perilaku.
b. Peran guru sebagai model
Guru adalah contoh bagi siswa, menjadi kiblat serta
trendcenter. Oleh karena itu, tingkah
laku guru harus sesuai dengan normanorma yang dianut
oleh masyarakat, karena
guru selalu dilihat
oleh siswa
![]() |
5
Aminatul Zahroh, Membangun Kualitas Pembelajaran Melalui Dimensi Profesionalisme Guru, (Bandung: Yrama Widya, 2015), Cet.1, hal.5
6
Beni S. Ambarjaya, Model-model Pembelajaran Kreatif, (Bandung: Tinta Emas, 2008),
hal. 25.
dalam
setiap sisi baik fisik maupun perilaku dan siswa cenderung untuk mengikutinya.
c.
Peran guru sebagai pengajar dan pembimbing
Seorang guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah.
Memungkinkan kepada siswa
akan mendapatkan hal-hal dan pengetahuan
baru secara efektif.
d.
Peran guru sebagai pelajar
Guru dituntut untuk selalu menambah
pengetahuan dan keterampilan agar tidak ketinggalan zaman.
e. Peran guru sebagai komunikator terhadap
masyarakat
Diharapkan dari seorang
guru dapat berperan
aktif dalam pembangunan di segala bidang yang dikuasai,
supaya dapat menerapkan di lingkungan masyarakat agar tercipta kesinergian untuk membangun.
f.
Peran guru sebagai administrator
Guru tidak hanya sebagai pendidik
dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator. Oleh karena itu,
pelaksanaan yang berkaitan dengan
proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik, sebab hal itu menandakan bahwa ia telah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
g. Peran guru sebagai setiawan
Seorang guru diharapkan dapat membantu rekannya
yang memerlukan bantuandalam mengembangkan kemampuan. Hal ini dapat
dilakukan dengan pertemuan-pertemuan resmi ataupun non formal.
Jadi, peranan seorang guru sangatlah banyak, yaitu sebagai
pendidik, model, pembimbing, pelajar, komunikator terhadap
masyarakat, administrator, setiawan. Selain peranan tersebut, guru juga di tuntut menjadi
orang tua selama di sekolah sehingga guru juga berperan mengawasi serta membimbing peserta didik untuk membentuk
akhlakul karimah dalam didi seorang peserta
didik sebgaimana orang tua di rumah.
B.
Profesionalisme Guru
1.
Pendapat
Para Ahli
Tentang Profesi
Guru
Menurut Sanusi dalam buku Buchari Alma Secara harfiah kata
profesi berasal dari kataprofession (Inggris)
yang berasal dari bahasa latin profesus yang berarti “Mampu atau ahli dalam
suatu bentuk pekerjaan” . Profesi adalah
suatu “keterampilan yang dalam praktiknya didasarkan atas suatu struktur
teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran atas ilmu pengetuan’. Dengan demikian tidak semua pekerjaan dapat disebut suatu profesi, karena hanya pekerjaan yang
memiliki ciri-ciri tertentu yang dapat dikatakan profesi.
Menurut Kunandar dalam bukunya yang berjudul
Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru menyatakan
bahwa Profesionalisme berasal darikata
profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekunioleh seseorang.
Profesi menunjukkan bahwa ada batasan-batasan atau
penilaian khusus atas pendidikan dan penguasaan pengetahuan maksimal yang dimiliki
seseorang. Profesi juga dapat diartikan
sebagai suatu jabatan
atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari
anggotanya. Artinya tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak terlatih dan dan tidak disiapkan secara khusus untuk pekerjaan itu.
Menurut M. Arifin, istilah profesionalisme berasal dari
kata proffesion. Profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaanyang
memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus.
Dengan kata lain, profesi dapat diartikan sebagai
suatu bidang keahlian yang khusus untuk menangani lapangan
kerja tertentu yang membutuhkannya.
Menurut Norlander, profesionalisme adalah bentuk kebebasan
yang tidak begitu saja
diberikan, tetapi harus diupayakan. Guru sendiri tidak hanya diberdayakan
tetapi mereka juga harus diyakinkan bahwa tugas pekerjaan mereka
hanya dapat diselesaikan berdasarkan standar norma dan kondisiprofesional.
Profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang
sebagai profesional atau penampilan
suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah.Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota
profesi untuk bekerja
berdasarkan standar yang tinggi dan kode
etik profesinya.
Profesionalisme juga diartikan sebagai suatu kondisi, arah,
nilai, tujuan, dan kualitas suatu
keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang.Maka profesionalisme merujuk kepada
komitmen sebagai anggota
suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan
profesionalnya terus menerus.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan
dosen, “profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan
yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, daan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat
disimpulkan bahwa profesionalisme merupakan tingkat keahlian yang dipersyaratkan untuk
dapat
melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan efektif dan efesien agar tujuan dari pekerjaan
tersebut dapat tercapai.
Untuk mencapai tujuan pekerjaan tersebut
maka seseorang harus melalui proses jenjang pendidikanGuru profesional adalah orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian
khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya
sebagai guru dengan maksimal.
Guru yang terlatih bukan hanya memiliki pendidikan formal,
tetapi juga harus menguasai
berbagai strategi atau teknik dalam kegiatan belajar
mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru. Menjadi guru bukan sebuah
proses yang hanya dapat dilalui, diselesaikan dan ditentukan melalui uji kompetensi dan sertifikasi.
2.
Ciri-ciri dan Syarat-syarat Profesi
Guru
Ciri-ciri dan syarat-syarat tersebut dapat digunakan
sebagai kriteria atau tolak ukur keprofesionalan guru. Kriteria ini akan berfungsi ganda, yaitu:
a.
Untuk mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasi.
b.
Untuk
dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.
Khusus untuk guru, National
Education Association (NEA) mensyaratkan kriteria
berikut:
1)
Jabatan yang melibatkan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini,
karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya
sangat didominasi kegiatan
intelektual.Lebih lanjut dapat diamati, bahwa
kegiatankegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan
profesional lainnya.Oleh
karena
itu, mengajar sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi.
2)
Jabatan
yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus Semua jabatan mempunyai
monopoli pengetahuan yang
memisahkan anggota
mereka daari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.Anggota-anggota suatu
profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak
terdidik, dan kelompok tertentu
yang tidak terdidik, dan kelonpok
tertentu yang ingin mencari
keuntungan.Namun belum ada kesepakatan tentang
bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan
(teaching).
3)
Jabatan
yang memerlukan persiapan profesional yang lama Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen
pendidikan
berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang.
4)
Jabatan yang memerlukan latihan
Dalam Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai
jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai
kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa
kredit.
Ciri-ciri profesional guru adalah dapat membelajarkan siswanya
tentang ilmu yang dikuasainya dengan baik, guru masuk kedalam organisasi profesi keguruan
untuk menjalin komunikasi terhadap sesama guru dengan begitu dapat tukar fikiran cara mendidik anak
dengan baik agar mencapai karier yang lebih baik, mempunyai latar belakang yang baik terhadap
kependidikan keguruan
yang huru memiliki
peran sebagai petugas
kemasyarakatan, dan peran guru ini sangat berpengaruh penting terhadap pengajaran sebab guru harus memiliki
kemampuan manajerial dan teknis, prosedur
kerja sebagai ahli serta keiklasan hati untuk melayani orang lain, guru harus memiliki
kode etik yaitu norma-norma tertentu
sebagai pegangan atau pedoman
yang diakui serta dihargai oleh masyarakat, guru mempunyai otonomi dan rasa tanggung
jawab, guru memiliki
rasa pengabdian kepada
masyarakat dan guru harus bekerja dengan hati nurani agar apa yang ia berikan
dapat tersampaikan dengan baik yaitu mencerdaskan anak didik.
Menurut Udin Syaefuddin Saud ada beberapa ciri-ciri guru profesional, yaitu
a. Mempunyai komitmen
pada proses belajar peserta didik
b.
Menguasai secara mendalam materi pelajaran dan cara mengajarkannya.
c.
Mampu berfikir
sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.
3.
Guru Dalam Melaksanakan Tugasnya
Secara Profesional.
a.
Guru dapat membangkitkan perhatian
peserta didik pada materi pembelajaran yang diberikan serta dapat
menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk
aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri
pengetahuann.
c. Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan
peserta didik.
d.
Guru perlu menghubungkan pelajaran
yang akan diberikan
dengan pengetahuan yang telah
dimiliki oleh peserta didik kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
e.
Sesuai
dengan prinsip repetisi dalam pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pembelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta
didik menjadi jelas.
f. Guru wajib memperhatikan dan memikirkan kolerasi atau
hubungan antara mata pelajaran dan atau pratik
nyata dalam kehidupan seharihari.
g. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik
dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati atau meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
h. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina
hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
i. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan
peserta secara individual agar dapat melayani peserta
didik sesuai dengan perbedaanya tersebut.
4.
Prinsip-prinsip
yang Dapat Diterapkan Oleh Guru Dalam Melaksanakan Tugasnya Secara Profesional.
a. Guru dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pembelajaran
yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk
aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri
pengetahuan.
c.
Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam
pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan
tugas perkembangan peserta didik.
d. Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan
yang telah dimiliki oleh peserta didik kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam
memahami pelajaran yang diterimanya.
e. Sesuai dengan prinsip repetisi dalam pembelajaran, diharapkan
guru dapat menjelaskan unit pembelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta
didik menjadi jelas.
f. Guru wajib memperhatikan dan memikirkan kolerasi atau
hubungan antara mata pelajaran dan atau pratik
nyata dalam kehidupan sehar-hari.
g. Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik
dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsunng, mengamati
atau meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
h. Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina
hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.
i. Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan
peserta secara individual agar dapat melayani
siswa sesuai dengan perbedaanya tersebut.
5. Karakteristik Guru Profesional
Marselus R Payong menyatakan bahwa guru profesional adalah
seorang ahli bidang studi (subject
matter specialist). Setelah
melewati proses pendidikan dan pelatihan yang realtif lama (kurang lebih empat tahun untuk jenjang strata satu (S1) ditambah dengan
satu tahun pendidikan profesi, maka para guru dinggap
memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup
tentang isi mata pelajaran yang terkait dengan
turuktur, konsep, dan keilmuannya.
Ada lima ukuran seorang
guru dinyatakan profesional.
a. Memiliki komitmen
pada peserta didikdan
proses belajarnya.
b. Secara mendalam
menguasai bahan ajar dan cara mengerjakannya.
c.
Bertanggung jawab memantau kemampuan
belajar peserta didik
melalui berbagai teknik evaluasi.
d.
Mampu berfikir sistematis dalam melakukan tugas
e.
Semestinya menjadi
bagian dari masyarakat belajar dilingkungan profesinya.
Ciri-ciri guru profesional, antara
lain:
a.
Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen
tertinggi guru adalahpeserta didik nya.
b.
Guru menguasai
secara mandalam bahan/mata pelajaran yang di ajarkannya
serta cara mengajarkannya kepada peserta didik. Bagi guru hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
c.
Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta
didikmelalui teknik evaluasi.
Mulai cara pengamatan dalam perilaku peserta
didiksampai tes hasil belajar.
d.
Mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya,
harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi
dan koreksi terhadap
apa yang telah dilakukannya.
e.
Guru
seyogiannya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya kalau di Indonesia, PGRI dan organisasi lainnya.
Menurut Ramayulis seorang
guru dinyatakan profesionalisme jika sudah memiliki
dan menguasai 6 hal diantaranya adalah :
a. Pemahaman terhadap
peserta didik
b.
Kemampuan mengelola
dan melaksanakan pembelajaran
c. Kemampuan memanfaatkan teknologi pembelajaran
d. Guru hendaknya bersikap adil kepada
setiap peserta didik
e.
Guru hendaknya berlaku sabar dan tenang
f. Pandai bergaul
dengan kawan sekerja
dan mitra pendidikan
6.
Standar Kualifikasi Akademik Guru Profesional di Indonesia
Terdapat dua kualifikasi akademik guru, yaitu kualifikasi
guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan.
a.
Kualifikasi akademik
guru melalui pendidikan formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur
formal mencakup kualifikasi akademik sebagai berikut :
1) Kualifikasi akademik
guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan
anak usia dini atau psikologi
yang diperoleh dari program studi
terakreditasi.
2)
Kualifikasi akademik
guru SD/MI
Guru pada SD/MI atau yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D- IV) atau sarjana
(S-1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D- IV/S-1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi
3)
Kualifikasi akademik
guru SMP/MTs
Guru SMP/MTs atau yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D- IV) atau sarjana
(S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran
yang diampu, dan diperolehdari program studi yang terakreditasi.
4)
Kualifikasi akademik
SMA/MA
Guru pada SMA/MA atau yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D- IV) atau sarjana
(S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran
yang diampu, dan diperolehdari program studi yang terakreditasi.
5) Kualifikasi akademik
guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB atau yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran yang diampu,
dan diperolehdari program studi yang terakreditasi.
6)
Kualifikasi akademik
guru SMK/MAK
Guru pada SMK/MAK atau yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum
diploma empat (D- IV) atau sarjana
(S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran yang diajarkan/diampu, dan diperolehdari
program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat
sebagai guru dalam
bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan, tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi
dapat diperoleh
melalui
uji kelayakan dan kesetaraan.Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang uang memiliki keahlian
tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan
tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya (PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
Menurut M.Sulthon Masyhud dalam buku Novan Ardy Wiyani mengungkapkan bahwa untuk menjadi
seorang guru yang profesional hendaknya guru:
1) Terdidik secara
baik (well educated)
Terdidik secara baik berarti pendidikan bagi guru harus memenuhi kriteria
minimal dalam perundang-undangan, yaitu Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidik (SNP).
Pendidikan yang baik bagi guru antara
lain:
a)
Guru mendapatkan pendidikan minimal
Sarjana (S1).
b)
Guru
mendapatkan pendidikan yang relevan dengan bidang studi yang diajar.
c)
Guru
mendapatkan pendidikan melalui proses pendidikan baik, bukan pendidikan asal-asalan dan instan.
d)
Guru mendapatkan pendidikan melalui Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) yang baik, terakreditasi, dan akuntabel.
e)
Guru
dididik oleh dosen-dosen yang baik, yang memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, minimal
dosendosen lulusan S2 dari
perguruan tinggi terakreditasi.
2)
Telatih secara
baik (well trained)
Terlatih secara baik berarti selama bertugas guru harus mendapatkan berbagai pelatihan yang baik
untuk pengembangan profesinya, bukan
sekedar pelatihan untuk mendapatkan angka kredit atau pelatihan untuk sekedar
memenuhi tugas atau proyek.
Indikator pelatihan yang baik antara
lain:
a)
Guru mendapatkan pelatihan secara continue sesuai dengan
kebutuhan dan tuntutan
profesinya.
b) Guru dilatih
oleh para pelatih
profesional dalam bidangnya.
c)
Pelatihan guru ditindaklanjuti dengan praktik terbimbing.
3)
Dihargai dengan
baik (well paid)
Dihargai dengan baik berarti setiap jerih payah guru harus mendapatkan penghargaan yang sebanding
dengan usaha atau tenaga
dan pikirannya. Penghargaan tersebut baik berupa material maupun nonmaterial. Sistem penghargaan kepada
guru harus lebih
didasarkan pada kinerja dan produktivitasnya.
Penghargaan terhadap guru akan memiliki arti yang besar
jika penghargaan tersebut
mencerminkan hal-hal sebagai
berikut ini:
a)
Guru mendapatkan penghasilan yang memadai
dari profesinya.
b) Ada penghargaan untuk setiap kreativitas dan inovasi.
c)
Ada penghargaan khusus bagi guru yang berprestasi, seperti
mendapatkan kesempatan studi banding
keluar negeri.
4)
Terlindung secara baik (well
protected)
Terlindung secara baik berarti bahwa tenaga profesional,
guru dijamin mendapatkan
perlindungan, baik yang berkaitan dengan karir profesinya, masa depannya, mapun perlindungan secara
hukum berkaitan dengan tugas profesinya. Secara rinci, perlindungan terhadap guru dapat diuraikan
sebagai berikut:
a) Ada perlindungan profesi terhadap profesi
guru.
b)
Ada perlindungan hokum terhadap
profesi guru.
c)
Ada perlindungan terhadap karir/
ada kepastian karir.
d)
Ada perlindungan untuk keluarga
guru.
e)
Ada perlindungan atau jaminan untuk hari depan guru dan keluarga.
5)
Dikelola secara
baik (well managed)
Dikelola dengan baik memiliki makna bahwa manajemen yang berkaitan dengan profesi guru harus baik dan efektif sehingga benar-benar dapat menunjang perkembangan
profesiguru harus dengan baik.
Manajemen atau pengelolaan profesi guru yang baik tersebut mencakup indicator
berikut:
a) Penempatan didasarkan atas prinsip the man in the right.
b)
Ada pematang
kualitas sebagai dasar pembinaan dan pengembangan profesi
guru.
c)
Adanya ketetapan
dalam hal kenaikan
pangkat atau jabatan
guru, kenaikan berkala,
dan urusan kepegawaian lainnya.
d) Adanya data lengkap lengkap
tentang profil guru.
Komentar
Posting Komentar