5. PANDANGAN TENTANG GURU SEBAGAI PROFESI

  

A.  Tinjauan Tentang Guru

1.    Pengertian Guru



Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.1 Guru adalah pendidik artinya guru merupakan pelaksana pendidikan, hal ini menunjukkan kapasitas guru bukanlah hanya berkewajiban mengajarkan ilmu (transfer knowledge), namun lebih dari sekedar mengajar. Guru juga

harus bertanggung jawab secara moral dan spiritual dari peserta didik.

Guru adalah sosok yang rela mencurahkan sebagian besar waktunya untuk mengajar dan mendidik siswa, sementara pengahargaan dari material, misalnya, sangat jauh dari harapan. Gaji seorang guru rasanya terlalu jauh untuk mencapai kesejahteraan hidup layak sebagaimana profesi lainnya. Hal itulah, tampaknya yang menjadi salah satu alasan mengapa guru disebut sebagai pahlawan tanpa jasa2

2.    Syarat Guru

Keinginan mengajar demi kecerdasan generasi bangsa ini membuat banyak guru rela mengabdikan diri, ilmu, dan tenaganya di desa terpencil. Guru telah berusaha untuk terus membimbing dan membina peserta didik agar menjadi manusia yang berguna bagi agama, keluarga, masyarakat, dan bangsanya di kemudian hari.

 

 


1 Undang-Undang RI No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen, (Bandung: Permana,2006), hal. 3

2 Ngainum Naim, Menjadi Guru Inspiratif, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011 ), Cet. 3, hal. 1.


Dengan segala keterbatasannya tidak membuat guru berkecil hati dan frustasi untuk meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya. Guru sudah semestinya bersemangat dalam mengajar. Semangat dan terus semangat itulah guru yang di butuhkan di negeri ini. Keinginan untuk menjadi guru termasuk keinginan luar biasa dan mulia. Hal tersebut bagai kilauan dan gemerlap berlian. Meskipun demikian, bukan berate setiap orang dapat menjadi guru. Untuk menjadi guru, ada sejumlah syarat-syarat yang harus di penuhi berdasarkan pasal 42 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Syarat-syarat bagi para guru dan calon guru adalah sebagai berikut:

a.    Harus memiliki kualifikasi minimum D4 atau S1 dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan dalam mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

b.    Guru untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi di hasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.

Zakiyah Daradjat kemudian melanjutkan bahwa ada empat persyaratan yang harus di penuhi guru sebelum ia mengajar. Keempat persyaratan tersebut di antaranya takwa, berilmu, dan berkelakuan baik.3

3.    Tugas Guru

Guru memiliki tugas baik yang terikat dengan dinas maupun di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila di kelompokkan terdapat tiga jenis tugas yaitu: tugas dalam bidang profesi, tugas kemanusiaan, dan tugas dalam bidang kemasyarakatan.

 


3 Aminatul Zahro, Membangun Kualitas Pembelajaran Melalui Dimensi Profesionalisme Guru, (Bandung: Yrama Widya, 2015), hal.5


Tugas guru sebagai profesi meliputi: mendidik, mengajar, dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup. Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu teknologi. Sedangkan melatih berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.

Allah berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 9:

 


َع  ِظ ْي ٌم


ْج ٌر


َّواَ


ْغ ِف َرةٌ


َّم


ُه ْم


ِۙ ِت لَ


هص ِل ٰح


َو َع ِملُوا ال


َن  ٰا َمنُ ْوا


هّٰللاُ الَّ ِذ ْي


َو َعدَ


 

“Allah telah menjanjikan kepada orang-orang yang beriman dan beramal shaleh (bahwa) untuk mereka ampunan dan pahala yang besar”.

(QS. Al-Maidah:9)4

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah telah berjanji kepada orang yang telah beriman dan beramal shaleh maka akan di beri ampunan dan pahala. Guru merupakan perbuatan beramal shaleh karena telah mendidik, melatih, dan mengajar peserta didik dengan baik dan benar.

Tugas dan fungsi guru dapat di simpulkan menjadi tiga bagian, yaitu:

a.    Guru sebagai pengajar (intruksional), bertugas merencanakan segala program pengajaran dan melaksanakan program yang telah di susunnya itu dengan penilaian di dalamnya.

b.    Guru sebagai pendidik (educator), bertugas mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan (maturity) yang berkepribadian insan kamil.

c.    Guru sebagai pemimpin (leader), yang memimpin dan mengendalikan diri sendiri, peserta didik dan masyarakat terkait dengan upaya pengarahan  (directing),  perencanaan  (planning),  pengawasan


4 Departemen Agama Republik Indinesia…, hal.108


(controlling), pengorganisasian (organizing), dan partisipasi (participation) atas program yang di laksanakannya.5

Jadi, tugas seorang guru yaitu mendidik siswa agar menjadi anak yang berakhlakul karimah. Mengajar dan melatih siswa dalam proses pembelajaran dengan baik agar siswa mudah memahami apa yang di ajarkan oleh guru.

4.    Peran Guru

Seorang guru memiliki peran yang sangat penting dan bervariasi. Dengan beberapa peran tersebut diharapkan guru melakukannya dengan mengoptimalkan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya untuk mencapai tujuan pendidikan yang diharapkan.

WF Connell sebagaimana dikutip oleh Beni S. Ambarjaya mengatakan, bahwa ada tujuh peran guru yaitu pendidik, model, pengajar dan pembimbing, pelajar, komunikator terhadap masyarakat, pekerja administrasi serta kesetiaan terhadap lembaga.6

a.    Peran guru sebagai pendidik

Peran ini merupakan peran yang berkaitan dengan tugas-tugas memberi bantuan dan dorongan, pengawasan dan pembinaan serta tugas dalam mendisiplinkan siswa, agar siswa menjadi pribadi yang baik dalam kognitif dan perilaku.

 

b.      Peran guru sebagai model

Guru adalah contoh bagi siswa, menjadi kiblat serta trendcenter. Oleh karena itu, tingkah laku guru harus sesuai dengan normanorma yang dianut oleh masyarakat, karena guru selalu dilihat oleh siswa


5 Aminatul Zahroh, Membangun Kualitas Pembelajaran Melalui Dimensi Profesionalisme Guru, (Bandung: Yrama Widya, 2015), Cet.1, hal.5

6 Beni S. Ambarjaya, Model-model Pembelajaran Kreatif, (Bandung: Tinta Emas, 2008), hal. 25.


dalam setiap sisi baik fisik maupun perilaku dan siswa cenderung untuk mengikutinya.

c.       Peran guru sebagai pengajar dan pembimbing

Seorang guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan pengalaman lain di luar fungsi sekolah. Memungkinkan kepada siswa akan mendapatkan hal-hal dan pengetahuan baru secara efektif.

d.      Peran guru sebagai pelajar

Guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan keterampilan agar tidak ketinggalan zaman.

e.       Peran guru sebagai komunikator terhadap masyarakat

Diharapkan dari seorang guru dapat berperan aktif dalam pembangunan di segala bidang yang dikuasai, supaya dapat menerapkan di lingkungan masyarakat agar tercipta kesinergian untuk membangun.

f.        Peran guru sebagai administrator

Guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga sebagai administrator. Oleh karena itu, pelaksanaan yang berkaitan dengan proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik, sebab hal itu menandakan bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.

 

 

 

g.      Peran guru sebagai setiawan

Seorang guru diharapkan dapat membantu rekannya yang memerlukan bantuandalam mengembangkan kemampuan. Hal ini dapat dilakukan dengan pertemuan-pertemuan resmi ataupun non formal.


Jadi, peranan seorang guru sangatlah banyak, yaitu sebagai pendidik, model, pembimbing, pelajar, komunikator terhadap masyarakat, administrator, setiawan. Selain peranan tersebut, guru juga di tuntut menjadi orang tua selama di sekolah sehingga guru juga berperan mengawasi serta membimbing peserta didik untuk membentuk akhlakul karimah dalam didi seorang peserta didik sebgaimana orang tua di rumah.

 

B.   Profesionalisme Guru

1.    Pendapat Para Ahli Tentang Profesi Guru

Menurut Sanusi dalam buku Buchari Alma Secara harfiah kata profesi berasal dari kataprofession (Inggris) yang berasal dari bahasa latin profesus yang berarti “Mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan” . Profesi adalah suatu “keterampilan yang dalam praktiknya didasarkan atas suatu struktur teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran atas ilmu pengetuan’. Dengan demikian tidak semua pekerjaan dapat disebut suatu profesi, karena hanya pekerjaan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang dapat dikatakan profesi.

Menurut Kunandar dalam bukunya yang berjudul Guru Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Persiapan Menghadapi Sertifikasi Guru menyatakan bahwa Profesionalisme berasal darikata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekunioleh seseorang.

Profesi menunjukkan bahwa ada batasan-batasan atau penilaian khusus atas pendidikan dan penguasaan pengetahuan maksimal yang dimiliki seseorang. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari anggotanya. Artinya tidak dapat dilakukan oleh sembarangan orang yang tidak terlatih dan dan tidak disiapkan secara khusus untuk pekerjaan itu.


Menurut M. Arifin, istilah profesionalisme berasal dari kata proffesion. Profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau pekerjaanyang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan khusus. Dengan kata lain, profesi dapat diartikan sebagai suatu bidang keahlian yang khusus untuk menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya.

Menurut Norlander, profesionalisme adalah bentuk kebebasan yang tidak begitu saja diberikan, tetapi harus diupayakan. Guru sendiri tidak hanya diberdayakan tetapi mereka juga harus diyakinkan bahwa tugas pekerjaan mereka hanya dapat diselesaikan berdasarkan standar norma dan kondisiprofesional.

Profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah.Profesionalisme juga mengacu kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etik profesinya.

Profesionalisme juga diartikan sebagai suatu kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian seseorang.Maka profesionalisme merujuk kepada komitmen sebagai anggota suatu profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya terus menerus.

Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, “profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, daan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi”.

Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa profesionalisme merupakan tingkat keahlian yang dipersyaratkan untuk


dapat melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan efektif dan efesien agar tujuan dari pekerjaan tersebut dapat tercapai. Untuk mencapai tujuan pekerjaan tersebut maka seseorang harus melalui proses jenjang pendidikanGuru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan maksimal.

Guru yang terlatih bukan hanya memiliki pendidikan formal, tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru. Menjadi guru bukan sebuah proses yang hanya dapat dilalui, diselesaikan dan ditentukan melalui uji kompetensi dan sertifikasi.

 

2.    Ciri-ciri dan Syarat-syarat Profesi Guru

Ciri-ciri dan syarat-syarat tersebut dapat digunakan sebagai kriteria atau tolak ukur keprofesionalan guru. Kriteria ini akan berfungsi ganda, yaitu:

a.    Untuk mengukur sejauh mana guru-guru di Indonesia telah memenuhi kriteria profesionalisasi.

b.    Untuk dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala upaya menuju profesionalisasi guru.

Khusus untuk guru, National Education Association (NEA) mensyaratkan kriteria berikut:

1)   Jabatan yang melibatkan intelektual

Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan intelektual.Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatankegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.Oleh


karena itu, mengajar sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi.

2)   Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang

memisahkan anggota mereka daari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya.Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang tidak terdidik, dan kelonpok tertentu yang ingin mencari keuntungan.Namun belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching).

3)   Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen

pendidikan berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang.

4)   Jabatan yang memerlukan latihan

Dalam Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun tanpa kredit.

 

Ciri-ciri profesional guru adalah dapat membelajarkan siswanya tentang ilmu yang dikuasainya dengan baik, guru masuk kedalam organisasi profesi keguruan untuk menjalin komunikasi terhadap sesama guru dengan begitu dapat tukar fikiran cara mendidik anak dengan baik agar mencapai karier yang  lebih  baik,  mempunyai  latar  belakang  yang  baik  terhadap


kependidikan keguruan yang huru memiliki peran sebagai petugas kemasyarakatan, dan peran guru ini sangat berpengaruh penting terhadap pengajaran sebab guru harus memiliki kemampuan manajerial dan teknis, prosedur kerja sebagai ahli serta keiklasan hati untuk melayani orang lain, guru harus memiliki kode etik yaitu norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai oleh masyarakat, guru mempunyai otonomi dan rasa tanggung jawab, guru memiliki rasa pengabdian kepada masyarakat dan guru harus bekerja dengan hati nurani agar apa yang ia berikan dapat tersampaikan dengan baik yaitu mencerdaskan anak didik.

Menurut Udin Syaefuddin Saud ada beberapa ciri-ciri guru profesional, yaitu

a.    Mempunyai komitmen pada proses belajar peserta didik

b.    Menguasai secara mendalam materi pelajaran dan cara mengajarkannya.

c.    Mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar dari pengalamannya.

 

3.    Guru Dalam Melaksanakan Tugasnya Secara Profesional.

a.    Guru dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pembelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.

b.    Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuann.

c.    Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.


d.    Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki oleh peserta didik kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.

e.    Sesuai dengan prinsip repetisi dalam pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pembelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.

f.     Guru wajib memperhatikan dan memikirkan kolerasi atau hubungan antara mata pelajaran dan atau pratik nyata dalam kehidupan seharihari.

g.    Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati atau meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.

h.    Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.

i.      Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani peserta didik sesuai dengan perbedaanya tersebut.

 

4.    Prinsip-prinsip yang Dapat Diterapkan Oleh Guru Dalam Melaksanakan Tugasnya Secara Profesional.

a.    Guru dapat membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pembelajaran yang diberikan serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.

b.    Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuan.


c.    Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas perkembangan peserta didik.

d.    Guru perlu menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah dimiliki oleh peserta didik kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.

e.    Sesuai dengan prinsip repetisi dalam pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan unit pembelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi jelas.

f.     Guru wajib memperhatikan dan memikirkan kolerasi atau hubungan antara mata pelajaran dan atau pratik nyata dalam kehidupan sehar-hari.

g.    Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik dengan cara memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsunng, mengamati atau meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.

h.    Guru harus mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam kelas maupun diluar kelas.

i.      Guru harus menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani siswa sesuai dengan perbedaanya tersebut.

5.    Karakteristik Guru Profesional

Marselus R Payong menyatakan bahwa guru profesional adalah seorang ahli bidang studi (subject matter specialist). Setelah melewati proses pendidikan dan pelatihan yang realtif lama (kurang lebih empat tahun untuk jenjang strata satu (S1) ditambah dengan satu tahun pendidikan profesi, maka para guru dinggap memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup


tentang isi mata pelajaran yang terkait dengan turuktur, konsep, dan keilmuannya.

Ada lima ukuran seorang guru dinyatakan profesional.

a.    Memiliki komitmen pada peserta didikdan proses belajarnya.

b.    Secara mendalam menguasai bahan ajar dan cara mengerjakannya.

c.    Bertanggung jawab memantau kemampuan belajar peserta didik melalui berbagai teknik evaluasi.

d.    Mampu berfikir sistematis dalam melakukan tugas

e.    Semestinya menjadi bagian dari masyarakat belajar dilingkungan profesinya.

Ciri-ciri guru profesional, antara lain:

a.    Guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalahpeserta didik nya.

b.    Guru menguasai secara mandalam bahan/mata pelajaran yang di ajarkannya serta cara mengajarkannya kepada peserta didik. Bagi guru hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

c.    Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta didikmelalui teknik evaluasi. Mulai cara pengamatan dalam perilaku peserta didiksampai tes hasil belajar.

d.    Mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu ada waktu untuk guru guna mengadakan refleksi dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya.

e.    Guru seyogiannya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya kalau di Indonesia, PGRI dan organisasi lainnya.

Menurut Ramayulis seorang guru dinyatakan profesionalisme jika sudah memiliki dan menguasai 6 hal diantaranya adalah :


a.    Pemahaman terhadap peserta didik

b.      Kemampuan mengelola dan melaksanakan pembelajaran

c.    Kemampuan memanfaatkan teknologi pembelajaran

d.    Guru hendaknya bersikap adil kepada setiap peserta didik

e.      Guru hendaknya berlaku sabar dan tenang

f.     Pandai bergaul dengan kawan sekerja dan mitra pendidikan

 

6.    Standar Kualifikasi Akademik Guru Profesional di Indonesia

Terdapat dua kualifikasi akademik guru, yaitu kualifikasi guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan.

a.

Kualifikasi akademik guru melalui pendidikan formal

Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur formal mencakup kualifikasi akademik sebagai berikut :

1)   Kualifikasi akademik guru PAUD/TK/RA

Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi terakreditasi.

2)   Kualifikasi akademik guru SD/MI

Guru pada SD/MI atau yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D- IV) atau sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D- IV/S-1 PGSD/PGMI) atau psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi

3)   Kualifikasi akademik guru SMP/MTs


Guru SMP/MTs atau yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D- IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran yang diampu, dan diperolehdari program studi yang terakreditasi.

4)   Kualifikasi akademik SMA/MA

Guru pada SMA/MA atau yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D- IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran yang diampu, dan diperolehdari program studi yang terakreditasi.

5)   Kualifikasi akademik guru SDLB/SMPLB/SMALB

Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB atau yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran yang diampu, dan diperolehdari program studi yang terakreditasi.

6)   Kualifikasi akademik guru SMK/MAK

Guru pada SMK/MAK atau yang sederajat, harus memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D- IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran yang diajarkan/diampu, dan diperolehdari program studi yang terakreditasi.

 

b. Kualifikasi akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat

sebagai guru dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan, tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh


melalui uji kelayakan dan kesetaraan.Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang uang memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya (PP Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).

Menurut M.Sulthon Masyhud dalam buku Novan Ardy Wiyani mengungkapkan bahwa untuk menjadi seorang guru yang profesional hendaknya guru:

1)   Terdidik secara baik (well educated)

Terdidik secara baik berarti pendidikan bagi guru harus memenuhi kriteria minimal dalam perundang-undangan, yaitu Undang-undang RI Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidik (SNP). Pendidikan yang baik bagi guru antara lain:

a)    Guru mendapatkan pendidikan minimal Sarjana (S1).

b)   Guru mendapatkan pendidikan yang relevan dengan bidang studi yang diajar.

c)    Guru mendapatkan pendidikan melalui proses pendidikan baik, bukan pendidikan asal-asalan dan instan.

d)   Guru mendapatkan pendidikan melalui Lembaga Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) yang baik, terakreditasi, dan akuntabel.

e)    Guru dididik oleh dosen-dosen yang baik, yang memenuhi persyaratan perundang-undangan yang berlaku, minimal dosendosen lulusan S2 dari perguruan tinggi terakreditasi.

 

2)   Telatih secara baik (well trained)


Terlatih secara baik berarti selama bertugas guru harus mendapatkan berbagai pelatihan yang baik untuk pengembangan profesinya, bukan sekedar pelatihan untuk mendapatkan angka kredit atau pelatihan untuk sekedar memenuhi tugas atau proyek.

Indikator pelatihan yang baik antara lain:

a)    Guru mendapatkan pelatihan secara continue sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan profesinya.

b)   Guru dilatih oleh para pelatih profesional dalam bidangnya.

c)    Pelatihan guru ditindaklanjuti dengan praktik terbimbing.

 

 

3)   Dihargai dengan baik (well paid)

Dihargai dengan baik berarti setiap jerih payah guru harus mendapatkan penghargaan yang sebanding dengan usaha atau tenaga dan pikirannya. Penghargaan tersebut baik berupa material maupun nonmaterial. Sistem penghargaan kepada guru harus lebih didasarkan pada kinerja dan produktivitasnya.

Penghargaan terhadap guru akan memiliki arti yang besar jika penghargaan tersebut mencerminkan hal-hal sebagai berikut ini:

a)    Guru mendapatkan penghasilan yang memadai dari profesinya.

b)     Ada penghargaan untuk setiap kreativitas dan inovasi.

c)    Ada penghargaan khusus bagi guru yang berprestasi, seperti mendapatkan kesempatan studi banding keluar negeri.

 

4)   Terlindung secara baik (well protected)

Terlindung secara baik berarti bahwa tenaga profesional, guru dijamin mendapatkan perlindungan, baik yang berkaitan dengan karir profesinya, masa depannya, mapun perlindungan secara


hukum    berkaitan    dengan    tugas    profesinya.    Secara    rinci, perlindungan terhadap guru dapat diuraikan sebagai berikut:

a)    Ada perlindungan profesi terhadap profesi guru.

b)   Ada perlindungan hokum terhadap profesi guru.

c)    Ada perlindungan terhadap karir/ ada kepastian karir.

d)   Ada perlindungan untuk keluarga guru.

e)    Ada perlindungan atau jaminan untuk hari depan guru dan keluarga.

 

5)   Dikelola secara baik (well managed)

Dikelola dengan baik memiliki makna bahwa manajemen yang berkaitan dengan profesi guru harus baik dan efektif sehingga benar-benar dapat menunjang perkembangan profesiguru harus dengan baik. Manajemen atau pengelolaan profesi guru yang baik tersebut mencakup indicator berikut:

a)    Penempatan didasarkan atas prinsip the man in the right.

b)   Ada pematang kualitas sebagai dasar pembinaan dan pengembangan profesi guru.

c)    Adanya ketetapan dalam hal kenaikan pangkat atau jabatan guru, kenaikan berkala, dan urusan kepegawaian lainnya.

d)   Adanya data lengkap lengkap tentang profil guru.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

7. PROSPEK PROFESI GURU DI MASA DEPAN

10. PERKEMBANGAN PROFESI KEPENDIDIKAN DI INDONESIA

0. DAFTAR ISI BUKU PENGEMBANGAN PROFESI KEGURUAN