5. PANDANGAN TENTANG GURU SEBAGAI PROFESI
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, mengarahkan, melatih,
menilai dan mengevaluasi peserta didik.1 Guru adalah pendidik
artinya guru merupakan pelaksana pendidikan, hal ini menunjukkan kapasitas guru bukanlah hanya
berkewajiban mengajarkan ilmu (transfer
knowledge), namun lebih dari sekedar mengajar. Guru juga
harus bertanggung jawab secara moral dan spiritual dari peserta didik.
Guru adalah sosok yang rela mencurahkan sebagian besar
waktunya untuk mengajar dan mendidik siswa,
sementara pengahargaan dari material,
misalnya, sangat jauh dari harapan.
Gaji seorang guru rasanya terlalu jauh untuk mencapai kesejahteraan hidup layak
sebagaimana profesi lainnya. Hal itulah, tampaknya yang menjadi salah
satu alasan mengapa
guru disebut sebagai pahlawan
tanpa jasa2
2. Syarat Guru
Keinginan mengajar demi kecerdasan generasi bangsa ini
membuat banyak guru rela mengabdikan diri, ilmu, dan tenaganya di desa terpencil. Guru telah berusaha untuk
terus membimbing dan membina peserta didik agar menjadi manusia yang berguna bagi agama, keluarga, masyarakat, dan
bangsanya di kemudian hari.
![]() |
1
Undang-Undang RI No. 14
Tahun 2005 Tentang
Guru dan Dosen,
(Bandung: Permana,2006), hal. 3
2
Ngainum Naim, Menjadi Guru Inspiratif, (Yogyakarta, Pustaka Pelajar, 2011 ),
Cet. 3, hal. 1.
Dengan segala keterbatasannya tidak membuat guru berkecil
hati dan frustasi untuk meninggalkan tugas dan tanggung jawabnya. Guru sudah
semestinya bersemangat dalam mengajar. Semangat dan terus semangat itulah guru
yang di butuhkan di negeri ini. Keinginan untuk menjadi guru termasuk keinginan
luar biasa dan mulia. Hal tersebut bagai kilauan dan gemerlap berlian. Meskipun
demikian, bukan berate setiap orang dapat menjadi guru. Untuk menjadi guru, ada
sejumlah syarat-syarat yang harus di penuhi berdasarkan pasal 42 Undang-Undang
RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Syarat-syarat bagi para guru dan
calon guru adalah sebagai berikut:
a.
Harus memiliki
kualifikasi minimum D4 atau S1 dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan dalam mengajar, sehat jasmani
dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan
nasional.
b. Guru untuk pendidikan formal pada jenjang pendidikan
menengah, dan pendidikan tinggi di hasilkan oleh perguruan tinggi yang terakreditasi.
Zakiyah Daradjat kemudian melanjutkan bahwa ada empat
persyaratan yang harus di penuhi guru sebelum ia mengajar. Keempat persyaratan
tersebut di antaranya takwa, berilmu, dan berkelakuan baik.3
3.
Tugas Guru
Guru memiliki tugas baik yang terikat dengan dinas maupun
di luar dinas, dalam bentuk pengabdian. Apabila di kelompokkan terdapat tiga
jenis tugas yaitu: tugas dalam bidang profesi,
tugas kemanusiaan, dan tugas
dalam bidang kemasyarakatan.
![]() |
3 Aminatul Zahro,
Membangun Kualitas Pembelajaran Melalui Dimensi
Profesionalisme Guru, (Bandung: Yrama Widya, 2015), hal.5
Tugas guru sebagai profesi meliputi: mendidik, mengajar,
dan melatih. Mendidik berarti meneruskan dan mengembangkan nilai-nilai hidup.
Mengajar berarti meneruskan dan mengembangkan ilmu teknologi. Sedangkan melatih
berarti mengembangkan keterampilan-keterampilan pada siswa.
Allah berfirman
dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 9:
َع ِظ ْي ٌم
ْج ٌر
َّواَ
ْغ ِف َرةٌ
َّم
ُه ْم
ِۙ ِت لَ
هص ِل ٰح
َو َع ِملُوا ال
َن ٰا َمنُ ْوا
هّٰللاُ الَّ ِذ ْي
َو َعدَ
“Allah telah menjanjikan kepada
orang-orang yang beriman dan beramal shaleh (bahwa) untuk mereka ampunan dan
pahala yang besar”.
(QS. Al-Maidah:9)4
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah telah berjanji kepada
orang yang telah beriman dan beramal shaleh maka akan di beri ampunan dan
pahala. Guru merupakan perbuatan beramal shaleh karena telah mendidik, melatih,
dan mengajar peserta didik dengan baik dan benar.
Tugas dan fungsi guru dapat di simpulkan menjadi
tiga bagian, yaitu:
a.
Guru
sebagai pengajar (intruksional),
bertugas merencanakan segala program pengajaran dan melaksanakan program yang
telah di susunnya itu dengan penilaian di dalamnya.
b.
Guru
sebagai pendidik (educator), bertugas mengarahkan peserta didik pada tingkat kedewasaan (maturity) yang berkepribadian insan kamil.
c. Guru sebagai pemimpin
(leader), yang memimpin
dan mengendalikan diri
sendiri, peserta didik dan masyarakat terkait dengan upaya pengarahan (directing), perencanaan (planning), pengawasan
![]() |
4 Departemen Agama Republik
Indinesia…, hal.108
(controlling),
pengorganisasian (organizing), dan partisipasi (participation) atas program
yang di laksanakannya.5
Jadi, tugas seorang guru yaitu mendidik siswa agar menjadi
anak yang berakhlakul karimah. Mengajar dan melatih siswa dalam proses
pembelajaran dengan baik agar siswa mudah memahami apa yang di ajarkan oleh
guru.
4. Peran Guru
Seorang guru memiliki peran yang sangat penting dan
bervariasi. Dengan beberapa peran tersebut diharapkan guru melakukannya dengan
mengoptimalkan kemampuan atau kompetensi yang dimilikinya untuk mencapai tujuan
pendidikan yang diharapkan.
WF Connell sebagaimana dikutip oleh Beni S.
Ambarjaya mengatakan, bahwa ada tujuh peran guru yaitu pendidik, model,
pengajar dan pembimbing, pelajar, komunikator terhadap masyarakat, pekerja
administrasi serta kesetiaan terhadap lembaga.6
a. Peran guru sebagai pendidik
Peran ini merupakan peran yang berkaitan dengan tugas-tugas
memberi bantuan dan dorongan, pengawasan dan pembinaan serta tugas dalam
mendisiplinkan siswa, agar siswa menjadi pribadi yang baik dalam kognitif dan
perilaku.
b. Peran guru sebagai model
Guru adalah contoh bagi siswa, menjadi kiblat serta
trendcenter. Oleh karena itu, tingkah laku guru harus sesuai dengan normanorma yang dianut oleh masyarakat, karena guru selalu
dilihat oleh siswa
![]() |
5
Aminatul Zahroh, Membangun
Kualitas Pembelajaran Melalui
Dimensi Profesionalisme Guru, (Bandung: Yrama Widya, 2015), Cet.1, hal.5
6 Beni S. Ambarjaya, Model-model Pembelajaran Kreatif, (Bandung: Tinta Emas, 2008),
hal. 25.
dalam
setiap sisi baik fisik maupun perilaku dan siswa cenderung untuk mengikutinya.
c.
Peran guru sebagai pengajar dan pembimbing
Seorang guru harus memberikan pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman lain di luar fungsi
sekolah. Memungkinkan kepada
siswa akan mendapatkan hal-hal dan pengetahuan baru secara efektif.
d.
Peran guru sebagai pelajar
Guru dituntut untuk selalu menambah pengetahuan dan
keterampilan agar tidak ketinggalan zaman.
e. Peran guru sebagai komunikator terhadap masyarakat
Diharapkan dari seorang guru dapat berperan aktif dalam
pembangunan di segala bidang yang dikuasai, supaya dapat menerapkan
di lingkungan masyarakat
agar tercipta kesinergian untuk membangun.
f.
Peran guru sebagai administrator
Guru tidak hanya sebagai pendidik dan pengajar, tetapi juga
sebagai administrator. Oleh karena itu, pelaksanaan yang berkaitan dengan
proses belajar mengajar perlu diadministrasikan secara baik, sebab hal itu
menandakan bahwa ia telah melaksanakan tugasnya dengan baik.
g. Peran guru sebagai setiawan
Seorang guru diharapkan dapat membantu rekannya yang
memerlukan bantuandalam mengembangkan kemampuan. Hal ini dapat dilakukan dengan
pertemuan-pertemuan resmi ataupun non formal.
Jadi, peranan seorang guru sangatlah banyak, yaitu sebagai
pendidik, model, pembimbing, pelajar, komunikator terhadap masyarakat, administrator, setiawan. Selain peranan tersebut,
guru juga di tuntut menjadi orang tua selama di sekolah sehingga guru juga berperan
mengawasi serta membimbing peserta didik untuk
membentuk akhlakul karimah
dalam didi seorang peserta
didik sebgaimana orang tua di rumah.
B. Profesionalisme Guru
1. Pendapat Para Ahli Tentang
Profesi Guru
Menurut Sanusi dalam buku Buchari Alma Secara harfiah kata
profesi berasal dari kataprofession (Inggris) yang berasal dari bahasa latin profesus
yang berarti “Mampu atau ahli dalam suatu bentuk pekerjaan” . Profesi adalah
suatu “keterampilan yang dalam praktiknya didasarkan atas suatu struktur
teoritis tertentu dari beberapa bagian pelajaran atas ilmu pengetuan’. Dengan demikian tidak semua pekerjaan
dapat disebut suatu profesi, karena
hanya pekerjaan yang memiliki ciri-ciri tertentu yang dapat dikatakan profesi.
Menurut Kunandar dalam bukunya yang berjudul Guru
Profesional Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan dan Persiapan
Menghadapi Sertifikasi Guru menyatakan bahwa Profesionalisme berasal darikata
profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekunioleh
seseorang.
Profesi menunjukkan bahwa ada batasan-batasan atau
penilaian khusus atas pendidikan dan penguasaan pengetahuan maksimal yang
dimiliki seseorang. Profesi juga dapat diartikan
sebagai suatu jabatan
atau pekerjaan yang menuntut
keahlian (expertise) dari anggotanya. Artinya tidak dapat dilakukan oleh
sembarangan orang yang tidak terlatih dan dan tidak disiapkan secara khusus
untuk pekerjaan itu.
Menurut M. Arifin, istilah
profesionalisme berasal dari kata
proffesion. Profession mengandung arti yang sama dengan kata occupation atau
pekerjaanyang memerlukan keahlian yang diperoleh melalui pendidikan atau latihan
khusus. Dengan kata lain, profesi
dapat diartikan sebagai
suatu bidang keahlian yang khusus untuk
menangani lapangan kerja tertentu yang membutuhkannya.
Menurut Norlander, profesionalisme adalah bentuk kebebasan
yang tidak begitu saja diberikan, tetapi harus diupayakan. Guru sendiri tidak
hanya diberdayakan tetapi mereka juga harus diyakinkan bahwa tugas pekerjaan mereka
hanya dapat diselesaikan berdasarkan standar
norma dan kondisiprofesional.
Profesionalisme menunjuk pada derajat penampilan seseorang
sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi, ada yang
profesionalismenya tinggi, sedang dan rendah.Profesionalisme juga mengacu
kepada sikap dan komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar
yang tinggi dan kode etik profesinya.
Profesionalisme juga diartikan sebagai suatu kondisi,
arah, nilai, tujuan, dan
kualitas suatu keahlian dan kewenangan yang berkaitan dengan mata pencaharian
seseorang.Maka profesionalisme merujuk kepada komitmen sebagai anggota suatu
profesi untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya terus menerus.
Menurut undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang
guru dan dosen, “profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang
dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran,
daan kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan
pendidikan profesi”.
Berdasarkan beberapa pendapat di atas, maka dapat disimpulkan bahwa profesionalisme merupakan
tingkat keahlian yang dipersyaratkan untuk
dapat
melakukan suatu pekerjaan tertentu dengan efektif dan efesien agar tujuan dari
pekerjaan tersebut dapat tercapai. Untuk mencapai tujuan pekerjaan tersebut
maka seseorang harus melalui proses jenjang pendidikanGuru profesional adalah
orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan
sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan maksimal.
Guru yang terlatih
bukan hanya memiliki pendidikan formal, tetapi juga harus menguasai berbagai strategi
atau teknik dalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan-landasan
kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru. Menjadi guru bukan sebuah
proses yang hanya dapat dilalui, diselesaikan dan ditentukan melalui
uji kompetensi dan sertifikasi.
2. Ciri-ciri dan Syarat-syarat Profesi
Guru
Ciri-ciri dan syarat-syarat tersebut dapat digunakan sebagai kriteria atau tolak ukur keprofesionalan
guru. Kriteria ini akan berfungsi ganda, yaitu:
a. Untuk mengukur sejauh
mana guru-guru di Indonesia telah
memenuhi kriteria profesionalisasi.
b. Untuk dijadikan titik tujuan yang akan mengarahkan segala
upaya menuju profesionalisasi guru.
Khusus
untuk guru, National Education Association (NEA) mensyaratkan kriteria berikut:
1) Jabatan yang melibatkan intelektual
Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini,
karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya sangat didominasi kegiatan
intelektual.Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatankegiatan yang dilakukan
anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan profesional lainnya.Oleh
karena
itu, mengajar sering kali disebut sebagai ibu dari segala profesi.
2) Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang
memisahkan
anggota mereka daari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan
tentang jabatannya.Anggota-anggota suatu profesi
menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan
melindungi masyarakat dari penyalahgunaan,
amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok
tertentu yang tidak terdidik, dan kelonpok tertentu yang ingin mencari
keuntungan.Namun belum ada kesepakatan tentang bidang ilmu khusus yang melatari
pendidikan (education) atau keguruan (teaching).
3) Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama
Anggota kelompok guru dan yang berwenang di departemen
pendidikan
berpendapat bahwa persiapan profesional yang cukup lama amat perlu untuk
mendidik guru yang berwenang.
4) Jabatan yang memerlukan latihan
Dalam Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat
sebagai jabatan profesional, sebab hampir tiap tahun guru melakukan berbagai
kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan penghargaan kredit maupun
tanpa kredit.
Ciri-ciri profesional guru adalah dapat membelajarkan siswanya tentang ilmu yang dikuasainya dengan
baik, guru masuk
kedalam organisasi profesi keguruan untuk menjalin
komunikasi terhadap sesama guru
dengan begitu dapat tukar fikiran cara mendidik anak dengan baik agar mencapai
karier yang
lebih baik, mempunyai latar belakang yang baik terhadap
kependidikan
keguruan yang huru memiliki peran sebagai petugas kemasyarakatan, dan peran
guru ini sangat berpengaruh penting terhadap pengajaran sebab guru harus
memiliki kemampuan manajerial dan teknis, prosedur kerja sebagai ahli serta
keiklasan hati untuk melayani orang lain, guru harus memiliki kode etik yaitu
norma-norma tertentu sebagai pegangan atau pedoman yang diakui serta dihargai
oleh masyarakat, guru mempunyai otonomi dan rasa tanggung jawab, guru memiliki
rasa pengabdian kepada masyarakat dan guru harus bekerja dengan hati nurani
agar apa yang ia berikan dapat tersampaikan dengan baik yaitu mencerdaskan anak
didik.
Menurut Udin Syaefuddin Saud ada beberapa
ciri-ciri guru profesional,
yaitu
a.
Mempunyai komitmen
pada proses belajar
peserta didik
b.
Menguasai
secara mendalam materi pelajaran dan cara mengajarkannya.
c. Mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya dan belajar
dari pengalamannya.
3. Guru Dalam Melaksanakan Tugasnya
Secara Profesional.
a.
Guru dapat
membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pembelajaran yang diberikan
serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b. Guru harus dapat membangkitkan minat peserta didik untuk aktif dalam
berfikir serta mencari dan menemukan sendiri pengetahuann.
c.
Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan tahapan tugas
perkembangan peserta didik.
d.
Guru perlu
menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah
dimiliki oleh peserta didik kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi
mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
e.
Sesuai
dengan prinsip repetisi dalam pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan
unit pembelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi
jelas.
f.
Guru wajib
memperhatikan dan memikirkan kolerasi atau hubungan antara mata pelajaran dan atau
pratik nyata dalam kehidupan seharihari.
g.
Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik dengan cara
memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsung, mengamati atau
meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
h.
Guru harus
mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam
kelas maupun diluar kelas.
i.
Guru harus
menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat melayani
peserta didik sesuai dengan perbedaanya tersebut.
4.
Prinsip-prinsip
yang Dapat Diterapkan Oleh Guru Dalam Melaksanakan Tugasnya Secara Profesional.
a.
Guru dapat
membangkitkan perhatian peserta didik pada materi pembelajaran yang diberikan
serta dapat menggunakan berbagai media dan sumber belajar yang bervariasi.
b.
Guru harus
dapat membangkitkan minat
peserta didik untuk aktif dalam berfikir serta mencari dan menemukan
sendiri pengetahuan.
c.
Guru harus dapat membuat urutan (sequence) dalam pemberian pelajaran dan penyesuaian dengan usia dan
tahapan tugas perkembangan peserta didik.
d.
Guru perlu
menghubungkan pelajaran yang akan diberikan dengan pengetahuan yang telah
dimiliki oleh peserta didik kegiatan apersepsi), agar peserta didik menjadi
mudah dalam memahami pelajaran yang diterimanya.
e.
Sesuai
dengan prinsip repetisi dalam pembelajaran, diharapkan guru dapat menjelaskan
unit pembelajaran secara berulang-ulang hingga tanggapan peserta didik menjadi
jelas.
f.
Guru wajib
memperhatikan dan memikirkan kolerasi atau hubungan antara mata pelajaran dan atau pratik
nyata dalam kehidupan sehar-hari.
g.
Guru harus tetap menjaga konsentrasi belajar peserta didik dengan cara
memberikan kesempatan berupa pengalaman secara langsunng, mengamati atau
meneliti, dan menyimpulkan pengetahuan yang didapatnya.
h.
Guru harus
mengembangkan sikap peserta didik dalam membina hubungan sosial, baik dalam
kelas maupun diluar kelas.
i.
Guru harus
menyelidiki dan mendalami perbedaan peserta secara individual agar dapat
melayani siswa sesuai dengan perbedaanya tersebut.
5.
Karakteristik Guru Profesional
Marselus R Payong menyatakan bahwa guru profesional adalah seorang ahli
bidang studi (subject matter specialist). Setelah melewati proses pendidikan dan pelatihan yang realtif lama (kurang lebih empat tahun untuk
jenjang strata satu (S1) ditambah dengan satu tahun pendidikan profesi, maka para guru dinggap
memiliki pengetahuan dan wawasan yang cukup
tentang isi mata pelajaran yang terkait dengan turuktur, konsep,
dan keilmuannya.
Ada lima ukuran seorang
guru dinyatakan profesional.
a. Memiliki komitmen
pada peserta didikdan
proses belajarnya.
b. Secara mendalam
menguasai bahan ajar dan cara
mengerjakannya.
c.
Bertanggung jawab memantau kemampuan
belajar peserta didik melalui berbagai teknik evaluasi.
d. Mampu berfikir
sistematis dalam melakukan
tugas
e.
Semestinya menjadi
bagian dari masyarakat belajar dilingkungan profesinya.
Ciri-ciri guru profesional, antara
lain:
a.
Guru
mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen
tertinggi guru adalahpeserta didik nya.
b.
Guru
menguasai secara mandalam bahan/mata pelajaran yang di ajarkannya serta cara
mengajarkannya kepada peserta didik. Bagi guru hal ini merupakan dua hal yang
tidak dapat dipisahkan.
c. Guru bertanggung jawab memantau hasil belajar peserta
didikmelalui teknik evaluasi. Mulai cara pengamatan dalam perilaku
peserta didiksampai tes hasil belajar.
d. Mampu berfikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Artinya, harus selalu
ada waktu untuk
guru guna mengadakan refleksi
dan koreksi terhadap apa yang telah dilakukannya.
e. Guru seyogiannya merupakan bagian dari masyarakat belajar
dalam lingkungan profesinya, misalnya kalau di Indonesia, PGRI dan organisasi
lainnya.
Menurut Ramayulis seorang
guru dinyatakan profesionalisme jika sudah memiliki
dan menguasai 6 hal diantaranya adalah :
a. Pemahaman terhadap
peserta didik
b.
Kemampuan mengelola dan melaksanakan pembelajaran
c. Kemampuan memanfaatkan teknologi pembelajaran
d. Guru hendaknya
bersikap adil kepada setiap peserta
didik
e.
Guru hendaknya berlaku sabar
dan tenang
f. Pandai bergaul
dengan kawan sekerja
dan mitra pendidikan
6. Standar Kualifikasi Akademik Guru Profesional di Indonesia
Terdapat dua kualifikasi akademik guru, yaitu kualifikasi
guru melalui pendidikan formal dan kualifikasi guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan.
a.
Kualifikasi akademik
guru melalui pendidikan formal
Kualifikasi akademik guru pada satuan pendidikan jalur
formal mencakup kualifikasi akademik sebagai berikut :
1)
Kualifikasi akademik
guru PAUD/TK/RA
Guru pada PAUD/TK/RA harus memiliki kualifikasi akademik
pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S-1) dalam bidang
pendidikan anak usia dini atau psikologi yang diperoleh dari program studi
terakreditasi.
2) Kualifikasi akademik
guru SD/MI
Guru pada SD/MI atau yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D- IV) atau
sarjana (S-1) dalam bidang pendidikan SD/MI (D- IV/S-1 PGSD/PGMI) atau
psikologi yang diperoleh dari program studi yang terakreditasi
3) Kualifikasi akademik
guru SMP/MTs
Guru SMP/MTs atau yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D- IV) atau
sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran yang diampu, dan
diperolehdari program studi yang terakreditasi.
4) Kualifikasi akademik
SMA/MA
Guru pada SMA/MA atau yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan
minimum diploma empat (D- IV) atau
sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran yang diampu, dan
diperolehdari program studi yang terakreditasi.
5)
Kualifikasi akademik
guru SDLB/SMPLB/SMALB
Guru pada SDLB/SMPLB/SMALB atau yang sederajat, harus
memiliki kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau
sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran yang diampu, dan
diperolehdari program studi yang terakreditasi.
6) Kualifikasi akademik
guru SMK/MAK
Guru pada SMK/MAK atau yang sederajat, harus memiliki
kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma
empat (D- IV) atau sarjana (S-1) program studi yang sesuai dengan mata peajaran
yang diajarkan/diampu, dan diperolehdari program studi yang terakreditasi.
b. Kualifikasi akademik guru melalui uji kelayakan dan kesetaraan
Kualifikasi akademik yang dipersyaratkan untuk dapat diangkat
sebagai guru
dalam bidang-bidang khusus yang sangat diperlukan, tetapi belum dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh
melalui
uji kelayakan dan kesetaraan.Uji kelayakan dan kesetaraan bagi seseorang uang
memiliki keahlian tanpa ijazah dilakukan oleh perguruan tinggi yang diberi wewenang untuk melaksanakannya (PP Nomor
16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru).
Menurut M.Sulthon Masyhud dalam buku Novan Ardy Wiyani
mengungkapkan bahwa untuk menjadi seorang
guru yang profesional hendaknya guru:
1)
Terdidik secara baik (well
educated)
Terdidik secara baik berarti pendidikan bagi guru harus
memenuhi kriteria minimal dalam perundang-undangan, yaitu Undang-undang RI
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidik (SNP). Pendidikan yang baik bagi guru antara lain:
a)
Guru mendapatkan pendidikan minimal
Sarjana (S1).
b)
Guru
mendapatkan pendidikan yang relevan dengan bidang studi yang diajar.
c)
Guru
mendapatkan pendidikan melalui proses pendidikan baik, bukan pendidikan
asal-asalan dan instan.
d)
Guru mendapatkan pendidikan melalui Lembaga
Pendidikan Tenaga kependidikan (LPTK) yang baik, terakreditasi, dan akuntabel.
e)
Guru
dididik oleh dosen-dosen yang baik, yang memenuhi persyaratan
perundang-undangan yang berlaku, minimal dosendosen lulusan S2 dari perguruan
tinggi terakreditasi.
2) Telatih secara
baik (well trained)
Terlatih secara baik berarti selama bertugas guru harus
mendapatkan berbagai pelatihan yang baik untuk pengembangan profesinya, bukan
sekedar pelatihan untuk mendapatkan angka kredit atau pelatihan untuk sekedar
memenuhi tugas atau proyek.
Indikator pelatihan
yang baik antara
lain:
a)
Guru
mendapatkan pelatihan secara continue sesuai
dengan kebutuhan dan tuntutan profesinya.
b) Guru dilatih
oleh para pelatih
profesional dalam bidangnya.
c) Pelatihan guru ditindaklanjuti dengan praktik terbimbing.
3) Dihargai dengan
baik (well paid)
Dihargai dengan baik berarti setiap jerih payah guru harus
mendapatkan penghargaan yang sebanding dengan usaha atau tenaga dan pikirannya. Penghargaan tersebut baik berupa
material maupun nonmaterial. Sistem
penghargaan kepada guru harus lebih didasarkan pada kinerja dan
produktivitasnya.
Penghargaan terhadap guru akan memiliki arti yang besar
jika penghargaan tersebut mencerminkan hal-hal sebagai berikut ini:
a)
Guru
mendapatkan penghasilan yang memadai dari profesinya.
b)
Ada penghargaan untuk setiap kreativitas dan inovasi.
c)
Ada penghargaan khusus
bagi guru yang berprestasi, seperti mendapatkan kesempatan studi
banding keluar negeri.
4)
Terlindung secara
baik (well protected)
Terlindung secara baik berarti bahwa tenaga profesional,
guru dijamin mendapatkan perlindungan, baik yang berkaitan dengan karir profesinya, masa depannya, mapun perlindungan secara
hukum berkaitan dengan tugas profesinya. Secara rinci, perlindungan
terhadap guru dapat diuraikan sebagai berikut:
a) Ada perlindungan profesi terhadap profesi
guru.
b) Ada perlindungan hokum terhadap profesi
guru.
c) Ada perlindungan terhadap karir/ ada kepastian karir.
d) Ada perlindungan untuk keluarga guru.
e)
Ada
perlindungan atau jaminan untuk hari depan guru dan keluarga.
5) Dikelola secara
baik (well managed)
Dikelola dengan baik memiliki makna bahwa manajemen yang berkaitan dengan profesi guru harus baik dan efektif
sehingga benar-benar dapat menunjang perkembangan profesiguru harus dengan baik. Manajemen atau pengelolaan profesi
guru yang baik tersebut mencakup indicator berikut:
a) Penempatan didasarkan atas prinsip the man in the right.
b)
Ada pematang
kualitas sebagai dasar pembinaan dan pengembangan
profesi guru.
c)
Adanya
ketetapan dalam hal kenaikan pangkat atau jabatan guru, kenaikan berkala, dan
urusan kepegawaian lainnya.
d) Adanya data lengkap
lengkap tentang profil
guru.
Komentar
Posting Komentar