9. PENGEMBANGAN DAN PENINGKATAN PROFESIONALISASI GURU
A.
Definisi Guru Profesional
Tenaga
pendidik atau guru umumnya merujuk pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,
mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik.
Sedangkan guru profesional adalah orang
yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia
mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan yang
maksimal.
Poedjinoegroho (2006) menjelaskan bahwa
Guru Profesional adalah Guru yang mengenal tentang dirinya. Guru Profesional
sadar bahwa dirinya itu terpanggil untuk mendampingi peserta didik dalam
pembelajaran. Guru Profesional seharusnya sadar untuk mencari tahu terus
menerus mengenai bagaimana seharusnya membelajarkan peserta didik itu. Jika terdapat
peserta didik yang gagal, maka guru professional terpanggil untuk untuk
membantu mencari jalan keluar bersama peserta didik dan orang tua yang
berkompeten.
Jabatan sebagai guru bukan merupakan pilihan
karir yang utama dan
yang pertama. Jabatan guru adalah pilihan terakhir dari pilihan-pilihan yang telah diambil namun
tidak berhasil. Sebagai
contoh, lulusan Sarjana Ekonomi, Sarjana Hukum, Sarjana
Matematika , dll mengikuti Program Pendidikan
Akta IV untuk memperoleh sertifikat mengajar Akta IV. Jika
memang para sarja tersebut sejak dini telah mengambil
keputusan untuk menjadi Guru,
maka mereka akan mengambil jurusan-jurusan pendidikan berkenaan dengan bidang
yang diinginkan. Mendidik
guru
3
4
SD yang Profesional membutuhkan waktu yang lama dan dana
yang besar.
Suparma (2006) mengatakan bahwa guru
Profesional bukanlah barang sekali jadi, maka Guru Profesional itu membutuhkan waktu yang
lama dan proses yang berkesinambungan. Menjadi guru Profesional bukan merupakan
jalan yang mulus tetapi banyak hambatan. Sebagai contoh, hubungan antara guru
dan kepala sekolah banyak bersifat birokratif dan administratif daripada
kesejawatan, sehingga tidak ada suasana dan budaya
profesional akademik dikalangan guru. Mereka jauh dari buku, menulis, diskusi apalagi
melakukan penelitian. Menurut Suparman (2006) pembenahan dan peningkatan mutu
guru berkaitan dengan kompentensi profesional harus berlaku sepanjang
kariernya.
B.
Bentuk-bentuk Peningkatan Profesional Keguruan
Pekerjaan profesional membutuhkan
pendidikan akademik tinggi dan sekaligus menyaratkan pendidikan profesional.
Untuk seseorang mendapatkan sebutan “profesi guru”, seharusnya melalui
pendidikan profesi. Pendidikan profesi guru
sampai “guru profesional” sekarang ini sedang dalam proses
penggodokan. Demikian pula dengan uji kompetensi segera diwujudkan, sehingga
bagi mereka yang memenuhi persyaratan kualifikasi
dapat menerima imbalan sesuai dengan Undang- Undang tentang Guru
dan Dosen.
1.
Peningkatan profesi
melalui siaran radio pendidikan.
Pada masa yang lalu dapat dijumpai Radio
Pendidikan yang disiarkan oleh Radio
Republik Indonesia. Siaran
ini ditujukan untuk guru-guru yang berkualifikasi pendidikan sekolah Guru B atau SGB dan sederajatnya. Program ini dikenal
dengan Kursus Pendidikan Guru Udara (KPG-Udara). Disamping melalui siaran
radio, mnereka masih menerima
bahan ajar tertulis.
Pada waktu itu dikenal suatu
5
badan dengan sebutan Satuan Tugas Pelaksana Teknologi
Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan Nasional (SPTN). Untuk daerah dikenal
dengan Satuan Tugas Pelaksana Teknologi Komunikasi Pendidikan dan Kebudayaan
Daerah (SPTD). Tugas SPTN membuat bahan –bahan siaran, sedang tugas SPTD
bertugas menyiarkan didaerah masing-masing. Siaran radio untuk
pendidikan untuk daerah-daerah terpencil perlu dipertimbangkan kembali.
Selain faktor ketersediaan stasiun radio harus dipertimbangkan juga pendistibusian media cetaknya.
2.
Penataran tertulis
dan tatap muka.
Dibeberapa daerah terdapat Pusat
Pengembangan Penataran Guru (PPPG). PPPG ini dapat dioptmalkan untuk melayani berbagai pembinaan bukan hanya guru SD,
namun guru-guru pada jenjang lainnya. PPPG dapat bekerjasama dengan Fakultas
Keguruan dan Ilmu Pendidikan untuk memproduksi media cetak, bahan audio visual,
maupun melalui jaringan Komputer.
3.
Peningkatan profesi
melalui belajar mandiri.
Dewasa ini telah tersebar keseluruh
nusantara buku-buku ilmu pengetahuan dan teknologi serta buku-buku ketrampilan.
Hendaknya guru memilah dan memilih buku mana yang sesuai untuk dirinya dalam
rangka mengembangkan profesinya. Belajar mandiri memerlukan kemauan keras,
kesungguhan dan keuletan pribadi masing-masing. Tanpa sifat-sifat tersebut
niscaya belajar pribadi tidak akan berhasil dengan baik.
4.
Pengembangan profesi
melalui jurnal dan majalah
Salah satu ciri pekerjaan profesi
biasanya memiliki media komunikasi untuk para anggotanya. Profesi yang mapan
memiliki jurnal ilmiah. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)
6
merupakan suatu lembaga
profesional yang dapat
digunakan sebagai penampung
aspirasi guru dan sekaligus peningkatan profesi guru.
5.
Pembinaan profesi
melalui organisasi profesi
Organisasi profesi merupakan sekelompok orang yang memiliki jabatan sama, menyatukan diri
dengan ikatan-ikatan tertentu yang disepakati bersama. Disamping PGRI guru
masih dapat membuat organisasi guru yang lebih spesifik sesuai dengan
keahliannya, misalnya Ikatan Guru Sekolah Dasar (IGSD), Asosiasi Bimbingan
Konseling Indonesia (ABKIN), dsb.
C.
Fungsi Organisasi Profesi
Seperti yang telah disebutkan dalam
salah satu criteria jabatan professional, jabatan profesi
harus mempunyai wadah
untuk menyatukan gerak
langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi,yakni organisasi profesi
.Organisasi profesi guru di sini mempunyai banyak fungsi yang bermanfaat bagi
setiap angotanya. Fungsi tersebut adalah sebagai pemersatu seluruh angota
profesi dan peningkatkan kemampuan professional profesi. Kedua fungsi tersebut
dapat di uraikan berikut ini.
1.
Fungsi Pemersatu
Organisai profesi kependidikan merupakan
wadah pemersatu berbagai potensi profesi kependidikan dalam menghadapi
kompleksitas tantangan dan harapan masyarakat penguna jasa kependidikan. Dengan
mempersatukan potensi tersebut diharapkan organisasi profesi kependidikan memiliki
kewibawaan dan kekuatan dalam menentukan kebijakan dan
melakukan tindakan bersama yaitu upaya untuk melindungi dan memperjuangkan
kepentingan para pengemban profesi kependidikan itu sendiri dan kepentingan
masyarakat penguna jasa profesi ini.
2.
Fungsi Peningkatan Kemampuan Profesi
7
Fungsi yang kedua adalah peningkatan
kemampuan profesi. Guru sebagai anggota
profesi harus bisa meningkatkan kemampuan profesionalnya melalui
organisasi tersebut. Dengan mengikuti organisasi tersebut diharapkan guru dapat
meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan, kewenangan professional,
martabat dan kesejahteraan. Hal ini juga tertulis dalam PP No. 38 tahun 1992,
pasal 61 yang berbunyi “tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi
sebagai wadah untuk meningkatkan dan mengembangkan karier, kemampuan,
kewenangan profesional, martabat dan kesejahteraan tenaga kependidikan”.
D.
Tujuan Organisasi Profesi
Tujuan dari organisasi profesi guru ini
salah satunya adalah untuk mempertingi kesadaran,sikap,mutu dan kegiatan
profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan guru.Dalam PP No. 38 tahun 1992,pasal 61 di jelaskan ada lima misi dan tujuan organisasi tersebut
yaitu meningkatkan dan mengembangkan karier,kemampuan,kewenangan
professional,martabat dan kesejahteraan seluruh tenaga kependidikan. Sedangkan
misinya adalah terwujudnya tenaga kependidikan yang professional.
1.
Meningkatkan dan mengembangkan karier anggota
Tujuan yang pertama dari organisasi
profesi guru adalah meningkatkan dan mengembangkan karier angota sesuai dengan
bidang pekerjaan yang di embannya. Karier yang dimaksud adalah perwujudan diri
seorang pengemban profesi secara bermakna, baik bagi dirinya maupun bagi orang
lain (lingkungannya) melalui serangkaian kegiatan. Organisasi profesi di sini
berperan sebagai fasilitator dan motifator terjadinya peningkatan karier setiap
anggota.
8
2.
Meningkatkan dan mengembangkan Kemampuan
anggota
Dalam hal ini tujuan dari organisasi
profesi guru untuk mewujudkan kopetensi kependidikan yang handal. Dengan
kekuatan dan kewibawaan organisasi, para pengemban profesi
akan memiliki kekuatan moral untuk senantiasa meningkatkan kemampuannya.
3.
Meningkatkan dan mengembangkan kewenangan professional anggota
Hal ini bertujuan untuk menempatkan
anggota suatu profesi sesuai dengan kemampuannya. Organisai profesi guru
bertujuan mengembangkan dan meningkatkan kemampuan kepada anggotanya melalui
pendidikan dan latihan terprogram.
4.
Meningkatkan dan mengembangkan martabat
anggota
Hal ini merupakan upaya agar angotanya
terhindar dari perlakuan tidak manusiawi dari pihak lain dan tidak melakukan
praktik melecehkan nilai-nilai kemanusiaan.
5.
Meningkatkan dan mengembangkan kesejahteraan
Organisasi profesi keguruan ini
bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan lahir dan batin bagi setiap
anggotanya
E.
Cara-cara Pembinaan Profesi Guru
1. Pembinaan guru oleh teman sejawat
Cara pembinaan oleh teman sejawat akan berhasil
jika:
a.
Setiap guru
sadar bahwa setiap orang memiliki kelebihan dan kekurangan.
b.
Perbedaan atau pengalaman megajar
tidak merupakan halangan bagi seseorang untuk belajar.
c.
Setiap guru mempunyai kemampuan yang kuat untuk belajar.
9
d.
Kepala
sekolah memberikan dorongan kepada semua guru untuk memberikan pembinaan profesional kepada guru lainnya.
2.
Pembinaan oleh kepala sekolah
Pembinaan kepala
sekolah akan behasil
jika:
a.
Hubungan
antara guru dan kepala sekolah terjalin akrab dan hangat.
b.
Kepala
sekolah tidak bermaksud untuk memeriksa guru kelasnya
c.
Guru tidak
selalu merasa diawasi oleh kepala sekolah pada waktu mengajar.
d.
Hasil
diskusi dengan kepala sekolah menjadi masukan bagi guru kelas untuk perbaikan
pembelajaran berikutnya.
Komentar
Posting Komentar